Gubernur Banding Putusan PTUN Jakarta Soal UMP 2022
Terbaru

Gubernur Banding Putusan PTUN Jakarta Soal UMP 2022

Pemprov DKI Jakarta memutuskan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh di depan Balai Kota beberapa waktu lalu. Foto: RES
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh di depan Balai Kota beberapa waktu lalu. Foto: RES

Setelah mendapat desakan dari kalangan serikat buruh akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta No.11/G/2022/PTUN.JK. Putusan PTUN Jakarta tertanggal 12 Juli 2022 itu pada intinya membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Tahun 2022. Beleid tersebut menetapkan UMP Jakarta sebesar Rp4.641.854, sekaligus mencabut Kepgub No.1395 Tahun 2021 yang menetapkan UMP Rp4.453.935.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi putusan majelis PTUN Jakarta terhadap putusan tentang UMP 2022 itu. Putusan itu dinilai membenarkan tindakan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP. Sekaligus menegaskan hak pekerja/buruh untuk mendapatkan upah layak.

Tapi setelah mengkaji dan mempelajari putusan PTUN Jakarta itu Yayan mengatakan pihaknya menilai putusan itu belum sesuai harapan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginginkan kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. “Maka Pemprov DKI memutuskan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja,” kata Yayan Yuhanah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:

Melalui upaya banding itu, Yayan menyebut Pemprov DKI Jakarta menginginkan besaran UMP sebagaimana Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Proses penetapan UMP dalam beleid itu dinilai telah mempertimbangkan inflasi, kelayakan, dan kesejahteraan hidup pekerja/buruh.

Sebelumnya, serikat buruh yang tergabung dalam KSPI mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta. Putusan itu dinilai menurunkan nilai UMP Jakarta. KSPI mendesak permohonan banding diajukan paling lambat pekan ini.

Presiden KSPI, Said Iqbal, sebelumnya merasa ragu dengan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan karena cenderung tidak mengajukan banding. Padahal jika tidak melakukan banding, maka hal itu menunjukan Gubernur DKI Jakarta tidak konsisten terhadap keputusan yang diterbitkannya sendiri.

Tags:

Berita Terkait