Gubernur Banding Putusan PTUN Jakarta Soal UMP 2022
Terbaru

Gubernur Banding Putusan PTUN Jakarta Soal UMP 2022

Pemprov DKI Jakarta memutuskan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

"Keputusan Gubernur pastilah sudah mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis, kemampuan perusahaan, dan daya beli buruh. Kok sekarang dikalahkan PTUN diam saja. Itu menunjukkan tidak konsisten," kata Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2022).

Iqbal mengingatkan selama ini tidak pernah ada Gubernur yang tidak melakukan banding ketika kebijakannya dibatalkan PTUN. Dia berpendapat kalangan serikat buruh yang sikapnya memilih untuk tidak banding sangat berbahaya karena memecah belah buruh. Alasan itu juga rawan digunakan kalangan pengusaha untuk menurunkan upah buruh.

Bahkan KSPI menyatakan siap untuk mengajukan banding jika Gubernur tak kunjung mengajukan banding sampai 29 Juli 2022. “Partai Buruh dan KSPI akan melakukan banding tanpa melibatkan Gubernur sebagai tergugat intervensi,” tegasnya.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan Gubernur Jakarta seharusnya tidak perlu didesak untuk mengajukan banding karena dia sebagai pembuat kebijakan. Sudah sepatutnya pembuat kebijakan melakukan banding apalagi jika putusannya memiliki logika hukum yang patut dipertanyakan.

Soal KSPI yang siap maju jika Gubernur Jakarta tidak mengajukan banding, Feri berpendapat jika basis yang digunakan Pasal 122 UU Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), maka yang dapat banding hanya penggugat dan tergugat. Tapi Pasal 83 UU PTUN membuka peluang bagi pihak terkait atau tergugat intervensi untuk mengajukan banding atau kasasi.

Batas waktu mengajukan banding yakni 14 hari sejak putusan diucapkan. “Jika lewat waktu tersebut, maka gugatan banding bisa N.O, alias tidak dapat diterima, tidak memenuhi prosedur,” katanya.

Tags:

Berita Terkait