Gubernur Kaltim Didakwa Rugikan Negara Rp 346,8 Miliar
Berita

Gubernur Kaltim Didakwa Rugikan Negara Rp 346,8 Miliar

Tim penasihat hukum mempertanyakan, Mengapa mantan Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail yang saat itu membuat keputusan tidak didakwa?

Aru
Bacaan 2 Menit

 

Dengan mengantongi IPK tersebut, Martias pada kenyataannya tidak melaksanakan pembangunan perkebunan kelapa sawit. Tapi hanya memanfaatkan IPK guna mengambil kayu pada areal hutan yang direkomendasikan untuk perkebunan. Hasilnya, Martius memperoleh kayu sebanyak 692 meter kubik senilai Rp 346,8 miliar.

 

Tindakan Suwarna tersebut oleh penuntut dalam dakwaan primairnya diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 (UU Korupsi) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Dalam dakwaan subsidairnya, Suwarna dianggap menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dengan serangkaian perbuatan yang memberikan ijin kepada Surya Dumai Group untuk pembukaan lahan dan pemanfaatan kayu. Perbuatan ini diancam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Eksepsi      

Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum Suwarna yang dihiasi beberapa nama advokat beken seperti Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan, PDD Dermawan dan Sugeng Teguh Santoso langsung membacakan nota keberatan (eksepsi) hari itu juga.

 

Dalam eksepsinya, tim menganggap Suwarna hanya korban kepentingan tertentu. Alasannya, tim perkara pernah diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung). Meskipun tersangkanya berbeda tetapi perkara, peristiwa, keadaan, waktu, alasan dan saksi-saksinya sama. Kejagung dalam perkara itu telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

 

Lebih lanjut, tim menganggap kalaupun KPK menggunakan Pasal 8 UU 30/2002 tentang KPK, hal ini ini tidak mendasar. Karena, pengambilalihan peyidikan atau penuntutan yang dimaksud Pasal 8 UU KPK hanya untuk perkara yang sedang dalam proses. Apabila KPK memaksa, tim menilai KPK melanggar Pasal 5 UU KPK khususnya berkaitan dengan asas kepastian hukum.

 

Selain itu, seperti halnya perkara korupsi lain tim berusaha menarik pertanggungjawaban pidana ke administrasi. Menurut tim, rekomendasi yang dikeluarkan Suwarna masuk dalam rezim hukum administrasi negara. Konsekuensi hukum terhadap rekomendasi seperti ini jika dianggap salah hanyalah pencabutan rekomendasi. Rekomendasi menurut tim hanya bersifat usulan, boleh dipakai boleh tidak.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info