Kalaupun penuntut menggunakan perbuatan melawan hukum bidang administrasi sebagai perbuatan yang melanggar hukum secara materiil, hal tersebut menurut tim sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006.
Menariknya, tim menganggap rekomendasi tidak menimbulkan akibat ruginya negara. Justru yang dapat merugikan adalah Surat Keputusan Menteri. Pendapat tim ini cukup menarik. Pasalnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mantan Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail yang saat ini menjabat Walikota Depok sempat beberapa kali diperiksa KPK terkait dalam perkara ini.
Sebelumnya, Suwarna telah mem-praperadilan-kan KPK terkait penahanannya. Namun demikian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan tersebut. Sidang yang dihadiri puluhan pendukung Suwarna yang berasal dari Majelis Dzikir As Samawaat, Kedoya Selatan Jakarta Selatan itu akhirnya ditunda. Rencananya sidang kembali digelar Kamis mendatang (16/11) dengan agenda jawaban penuntut atas eksepsi.
















