Gubernur Sulawesi Selatan Persoalkan UU No. 26 Tahun 2004
Berita

Gubernur Sulawesi Selatan Persoalkan UU No. 26 Tahun 2004

Undang-Undang itu mengharuskan Pemda Sulawesi Selatan menyetorkan uang puluhan miliar setiap tahun kepada provinsi baru Sulawesi Barat.

Mys
Bacaan 2 Menit
Gubernur Sulawesi Selatan Persoalkan UU No. 26 Tahun 2004
Hukumonline

 

Ayat (7) memang mewajibkan Pemda Sulsel memberikan bantuan dana  kepada Sulbar sebesar Rp8 miliar per tahun anggaran selama dua tahun berturut-turut. Artinya, Sulsel harus menyetor dana kas Rp16 miliar kepada provinsi baru pecahan Sulsel itu.

 

Selain bantuan dana tadi, ayat (8) masih mewajibkan Pemda Sulsel mengalokasikan dana dalam APBD untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat Sulbar. Besarnya minimal sama dengan alokasi dana ketika Sulbar masih menjadi kabupaten-kabupaten di bawah provinsi Sulsel. Celakanya lagi, alokasi dana itu harus dilakukan minimal untuk dua tahun berturut-turut sejak UU No. 26 disahkan.

 

Toh, itu belum cukup. Beban Pemda Sulsel masih bertambah. Ayat (9) memuat ancaman jika Pemda Sulsel lalai melaksanakan kedua kewajiban tadi. Ancamannya: Pemerintah akan memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran pemberian dana perimbangan ke kas daerah Sulsel.

 

Kewajiban dan ancaman sanksi itu tentu saja sangat memberatkan. Menurut Amin Syam, jika pemerintah menunda penyaluran dana perimbangan, roda pemerintahan Sulsel bisa berhenti. Sebab, dana perimbangan mendominasi sumber belanja Pemda Sulsel, khususnya membayar gaji pegawai. 

Pemekaran wilayah tidak selamanya berjalan mulus. Meskipun sudah mendapat persetujuan DPR, bukan berarti masalah selesai. Dan itulah yang kini terjadi ketika pembentukan Sulawesi Barat (Sulbar) melahirkan keberatan bernuansa yuridis-ekonomis dari Pemerintah Sulawesi Selatan.

 

Yang menjadi pangkal persoalan adalah Undang-Undang No. 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat. Gubernur Sulawesi Selatan HM Amin Syam melayangkan permohonan judicial review Undang-Undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). Berkas permohonan sudah diregister di Kepaniteraan MK sejak 9 Desember lalu (register No. 070/PUU-II/2004). Kini tinggal menunggu jadwal sidang, ujar seorang staf MK.

 

Berdasarkan salinan permohonan yang diperoleh hukumonline, HM Amin Syam mempersoalkan pasal 15 Undang-Undang Pembentukan Sulbar, terutama ayat (7), (8) dan (9). Amin Syam membantah kalau Sulsel tidak rela atas pembentukan Sulbar, melainkan semata-mata karena merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya ketiga ayat tersebut. Dan yang lebih penting, isi pasal 15 dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

 

Beban ekonomi

Apa sebenarnya isi ketiga ayat yang dipersoalkan sang Gubernur?  Ayat 7, 8 dan 9 pasal 15 dianggap mengekang kebebasan Sulsel dalam menyelenggarakan pemerintahan, termasuk menyusun APBD. Ketiga ayat menjadi beban ekonomi yang berpayung undang-undang bagi Sulsel.

Halaman Selanjutnya:
Tags: