Gugatan Aktivis Perempuan di PHI Kandas
Berita

Gugatan Aktivis Perempuan di PHI Kandas

Menurut hakim, Yayasan Jurnal Perempuan belum pernah memutus hubungan kerja penggugat. Alhasil, gugatan dinyatakan tak dapat diterima karena dinilai prematur.

IHW
Bacaan 2 Menit
Gugatan Aktivis Perempuan di PHI Kandas
Hukumonline

Saya kecewa dengan putusan ini, hakim tak komprehensif membaca gugatan Saya, kata Adriana Venny usai persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Selasa (9/12). Wajar jika ia kecewa. Soalnya hakim menyatakan gugatannya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard alias NO).

 

Majelis hakim pimpinan Makmun Masduki, beranggotakan Dudy Hidayat dan Juanda Pangaribuan, memang baru saja mengetuk palu putusan dalam perkara antara Adriana Venny melawan Yayasan Jurnal Perempuan.

 

Putusan hakim yang meng-NO gugatan Venny bukannya jatuh dari langit. Hakim sependapat dengan eksepsi yang dilontarkan kuasa hukum Yayasan Jurnal Perempuan yang menyatakan gugatan Venny terlampau dini (prematur) diajukan ke persidangan.

 

Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, hakim menarik kesimpulan Yayasan Jurnal Perempuan tak pernah memutus hubungan kerja Venny. Penggugat memang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur eksekutif di tergugat (Yayasan Jurnal Perempuan, red), hakim merapal pertimbangan hukumnya.

 

Hakim juga menolak pendapat Venny yang menyatakan penolakan Yayasan Jurnal Perempuan atas anjuran mediator di Sudinakertrans Jakarta Selatan, sebagai bentuk PHK. Saat itu mediator mengeluarkan anjuran yang menyarankan Venny dipekerjakan pada jabatan semula di Yayasan. Anjuran mediator kontraproduktif, karena tak mungkin penggugat dipekerjakan kembali di jabatan semula, kata hakim.

 

Mengacu pada belum adanya PHK dan kontraproduktifnya anjuran mediator, hakim menyatakan gugatan Venny prematur. Sehingga beralasan hukum untuk menyatakan gugatan penggugat tak dapat diterima, hakim menyimpulkan.

 

Farid Adhikoro, kuasa hukum Yayasan Jurnal Perempuan menyatakan putusan hakim sudah tepat. Memang gugatan penggugat terlalu prematur karena Yayasan Jurnal Perempuan tak pernah memutus hubungan kerja dengan penggugat.

 

Begitu juga dengan penilaian hakim terhadap anjuran mediator. Pertimbangan hakim sudah tepat atas anjuran mediator. Suku dinas tenaga kerja Jakarta Selatan memang tak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan permasalahan internal di Yayasan, kata Farid.

 

Hakim Tak Jeli

Jika Farid lebih banyak sependapat dengan putusan hakim, tidak demikian dengan Venny. Menurutnya, pandangan hakim tak utuh dalam memandang permasalahan ini. Bahkan cenderung tak jeli.

 

Di dalam gugatan, kata Venny, ia memang mengaku mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur eksekutif. Tapi hal itu tidak mengakibatkan putusnya hubungan kerja dirinya dengan Yayasan. Saya masih bekerja di Yayasan. Selain itu, kabarnya saya juga dijanjikan posisi baru sebagai board of director atau semacam dewan pengawas.

 

Alih-alih menunggu posisi baru, Venny malah dilarang masuk kantor pada pertengahan Februari 2008. Nah, dalam gugatan saya sebutkan bahwa Yayasan telah melarang saya masuk ke kantor sampai waktu yang belum ditentukan. Ini kan berarti ada niat dari Yayasan untuk memutus hubungan kerja saya.

 

Di dalam persidangan, Yayasan sendiri mengakui adanya surat keputusan yang melarang Venny masuk ke kantor. Surat itu dikeluarkan karena polah Venny dianggap membuat suasana kantor menjadi tak nyaman.

 

Namun dalam pertimbangan hukumnya, hakim sama sekali tak menyinggung mengenai surat pelarangan masuk kantor yang diterbitkan Yayasan. Di sini hakim tak jeli melihat persoalan kasus saya, kata Venny.

 

Di lain pihak, Farid berharap agar Venny menerima tawaran bekerja kembali sebagai tenaga ahli di Yayasan. Nanti bisa dibicarakan mengenai hak dan kewajiban dia dan Yayasan. Tapi kalau untuk posisi sebagai dewan pengawas atau penasehat, saya tidak tahu. Itu adalah kewenangan pendiri Yayasan. Saya hanya menyampaikan apa yang dimandatkan Yayasan saja, yaitu tawaran bekerja kembali sebagai tenaga ahli.

 

Dibanding perkara di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) dan perkara Research Triangle Institute (RTI), Venny memang terbilang apes. Pasalnya hakim dalam dua perkara itu mengabulkan gugatan mantan pekerja di dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut. Hakim saat itu bisa menilai secara tegas masalah yang masih ‘abu-abu' seperti status LSM, definisi pekerja-pengusaha dan pengakhiran hubungan kerja pekerja LSM berdasarkan hukum Ketenagakerjaan.

Tags: