Gugatan terhadap BMW Diminta untuk Diterjemahkan
Berita

Gugatan terhadap BMW Diminta untuk Diterjemahkan

Kasus gugatan keluarga konsumen terhadap produsen dan dealer mobil merek BMW tampaknya akan terus berlanjut. Meski jadwal sidangnya belum pasti, majelis hakim yang akan menangani perkara ini sudah ditentukan. Mungkinkah damai ditempuh kedua belah pihak?

MYs/APr
Bacaan 2 Menit
Gugatan terhadap BMW Diminta untuk Diterjemahkan
Hukumonline

Pramodhana K. Kusuma akan menjadi ketua majelis hakim yang akan menentukan nasib BMW menghadapi gugatan Leo Junatan dan isterinya Trianawati. Informasi itu diperoleh hukumonline dari sumber yang layak dipercaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 

Sewaktu bertugas di PN Tangerang, Pramodhana dikenal sebagai hakim yang pernah menjatuhkan hukuman mati bagi pengedar dan pengguna narkoba. Tetapi sewaktu pindah ke PN Jakarta Pusat, ia banyak menangani kasus perdata dan kepailitan.

 

Penunjukan majelis hakim belum diikuti jadwal sidang. Hingga hari ini, belum jelas kapan kasus ini akan disidangkan. Padahal, gugatan Leo dan Trianawati sudah didaftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Pusat sejak 11 Oktober lalu.

 

Itu berarti sudah lebih dua minggu didaftarkan, berkas perkara belum akan diproses di depan majelis. Konon, lambannya penentuan jadwal sidang karena terjadi negosiasi ulang antara BMW dengan para penggugat dan pengacaranya.

 

Negosiasi itu menyangkut pemberian kompensasi kepada Leo dan Trianawati. Namun, informasi itu dibantah oleh David Tobing, kuasa hukum kedua penggugat. "Nggak benar itu. Dari mana sumbernya?" David balik bertanya.

 

Menurut David, kliennya tidak melakukan negosiasi dengan BMW yang mengakibatkan sidang belum dimulai. Akan tetapi, ia tidak membantah kemungkinan adanya proses negosiasi antara kedua belah pihak sebelum sidang dimulai.

 

Sumber hukumonline justru membuka sedikit tabir keterlambatan itu. Katanya, Pramodhana meminta agar gugatan terlebih dulu diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman atau Inggris untuk dikirimkan ke Jerman. Permintaan itu dinilai cukup wajar karena salah satu tergugat (tergugat I) adalah kantor pusat produsen BMW, yaitu BMW AG yang beralamat di BMW Haust Petuelring 130, 80788 Munchen.

Halaman Selanjutnya:
Tags: