Gugatan Terhadap PP 1/2017 Diyakini Lemahkan Pemerintah Terhadap Freeport
Berita

Gugatan Terhadap PP 1/2017 Diyakini Lemahkan Pemerintah Terhadap Freeport

Kalau gugatan itu sampai dikabulkan maka Pemerintah akan dirugikan karena Freeport menjadi 'untouchable' (tak tersentuh).

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES
Gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.5 dan Permen ESDM No.6 Tahun 2017 dapat melemahkan posisi Pemerintah dalam perundingan dengan Freeport. Hal ini dikatakan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas.

"Kalau gugatan itu sampai dikabulkan maka Pemerintah akan dirugikan karena Freeport menjadi 'untouchable' (tak tersentuh), adigang adigung adiguno, dan Pemerintah tidak punya kekuatan untuk mengatur mereka sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009,” kata Yaqut di Jakarta, Selasa (11/4).

Dikatakannya, PP dan Permen ESDM tersebut merupakan dasar perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK), khususnya terkait dengan PT Freeport Indonesia. PP Nomor 1 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 5 dan 6 tahun 2017 sebagai turunannya itulah yang mengatur perubahan KK menjadi IUPK, kemudian pembangunan smelter dan divestasi saham 51 persen. (Baca Juga: Berikut Pokok Gugatan PP Minerba dan Aturan Pelaksananya)

"Dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 sangat jelas ketegasan Pemerintah terkait pengelolaan minerba yang memberikan manfaat atau keuntungan yang lebih besar bagi negara," kata Yaqut.

Di antaranya, lanjut dia, peningkatan penerimaan negara, terciptanya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, manfaat yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, iklim investasi yang kondusif, dan tentunya divestasi saham hingga mencapai 51 persen.

Menurut dia, semua poin itu sudah sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta merupakan amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

"Jadi, adanya PP Nomor 1 Tahun 2017 dan dua Permen ESDM sebagai turunannya adalah keuntungan bagi negara dan rakyat Indonesia," kata Yaqut yang juga anggota Komisi VI DPR. (Baca Juga Liputan Khusus: Meneropong Bisnis Tambang Pasca Terbit PP Minerba)

Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam, resmi mendaftarkan gugatan permohonan uji materiil (judicial review)  PP No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP 23 No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Bahkan aturan pelaksana PP tersebut, yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri dan Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian ke Mahkamah Agung juga tak luput dari gugatan. (Baca Juga: Ini Ketentuan Baru Soal Peningkatan Nilai Tambah Mineral)

Koalisi yang terdiri atas berbagai lembaga seperti, Publish What You Pay (PWYP), Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Perkumpulan Indonesia Untuk Keadilan Global, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), serta beberapa tokoh di bidang pertambangan diantaranya Yusri Usman, Marwan Batubara, Fahmy Radhi, Ahmad Redi, serta beberapa pihak lainnya ini, mendaftarkan permohonan uji materi ke MA dengan diwakili oleh tim kuasa hukum yang telah ditunjuk.

“Permohonan uji materi yang dilayangkan ke MA merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil atas kebijakan Pemerintah yang dipandang tidak tepat, khususnya terkait dengan kebijakan hilirisasi di sektor pertambangan mineral. Setidaknya terdapat enam pokok gugatan yang dilayangkan Koalisi,” kata perwakilan koalisi, Bisman Bakhtiar.

Pembelian Saham Freeport
Terkait divestasi saham, Kementerian BUMN mengisyaratkan kesiapannya dalam membiayai pengambilalihan hingga 51 persen saham divestasi PT Freeport Indonesia. "Jika ditugasi Pemerintah untuk membeli 51 persen saham Freeport, Kementerian BUMN siap. Opsi-opsi sudah kami siapkan," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno, di Kantor Kementerian BUMN Jakarta.

Menurut Harry, tiga skema pendanaan untuk menguasai hingga saham 51 persen Freeport meliputi, dari hasil pembentukan Holding BUMN Tambang yang meliputi PT Inalum (Persero), PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, serta PT Freeport Indonesia.

Saat ini saham Pemerintah di Freeport mencapai 9,36 persen. "Dengan pembentukan Holding Tambang, maka aset perusahaan semakin meningkat sehingga memberikan rasio 'leverage' yang lebih tinggi," ujar Harry.

Skema berikutnya, pendanaan yang bersumber dari Bank-Bank BUMN, termasuk kemungkinan membentuk konsorsium dengan perusahaan asuransi dan dana pensiun skala besar. "Saya kira konsorsium Bank BUMN sangat mampu untuk membiayai pembelian saham Freeport. Bank BUMN juga berpengalaman ikut membiayai Medco untuk membeli saham PT Newmont Nusa Tenggara (NTT)," ujarnya.

Kemampuan BUMN menurut Harry tidak perlu diragukan, karena BUMN memiliki total aset yang besar mencapai Rp5.600 triliun. Pendapatan mencapai sekitar Rp2.000 triliun, dan belanja modal sekitar Rp250 triliun. Ia mencontohkan, PT Pertamina (Persero) saja dalam 5 tahun mengalokasikan dan investasi hingga sekitar Rp300 triliun.

Sedangkan skema ketiga, menurut Harry, adalah PT Inalum yang disiapkan menjadi induk Holding BUMN bisa menerbitkan obligasi untuk mencari pendanaan. "Tiga skema ini siap kita gunakan, tinggal menyesuaikan saja," ucap Harry.

Meski begitu, ia menambahkan bahwa skema tersebut tetap menunggu keputusan resmi dari Pemerintah paling lambat Oktober 2017. "Kalau Pemerintah memutuskan pembelian menggunaan dana APBN tidak masalah. Demikian juga kalau diserahkan kepada BUMN, kami siap," tegasnya.

Saat ini kata Harry, pemerintah telah melakukan harmonisasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang holding BUMN Tambang, termasuk berkonsultasi dengan Komisi VI DPR.

Tags:

Berita Terkait