Guru Besar dan Akademisi HTN Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK
Utama

Guru Besar dan Akademisi HTN Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK

Karena ada potensi konflik kepentingan dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, sehingga menguntungkan anggota keluarganya yang berpotensi maju sebagai bakal calon kandidat capres-cawapres.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Kedua dari kiri ke kanan: Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Peneliti PSHK, Violla Reininda, dan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung MK, Kamis (26/10/2023). Foto: RES
Kedua dari kiri ke kanan: Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Peneliti PSHK, Violla Reininda, dan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung MK, Kamis (26/10/2023). Foto: RES

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menuai polemik di masyarakat. Banyak kalangan menilai putusan itu sarat konflik kepentingan karena salah satu dari 9 hakim konstitusi yang memutus perkara mempunya relasi dengan salah satu figur calon yang maju sebagai kandidat bakal calon presiden dan calon wakil presiden (Capres- Cawapres) dalam pemilu 2024.

Sebanyak 16 Guru Besar dan/atau pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sehingga melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.  Para pengajar HTN itu antara lain, Prof Denny Indrayana, Prof Hesti Armiwulan, Prof Muchamad Ali Safaat, Prof. Susi Dwi Harijanti.

Kemudian Dr. Aan Eko Widiarto, Dr. Auliya Khasanofa, Dr. Dhia Al Uyun, Dr. Herdiansyah Hamzah, Dr. Herlambang P. Wiratraman, Iwan Satriawan Ph.D, Richo Andi Wibowo Ph.D, Dr. Yance Arizona, Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H, Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M, dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H. Laporan itu mendapat dukungan dari kalangan organsiasi masyarakat sipil seperti Constitutional and Administrative Law Society [CALS], Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan IM57.

Peneliti PSHK, Violla Reininda, mengatakan setidaknya ada 4 hal yang menjadi dasar laporan tersebut. Pertama, ada potensi konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman karena memeriksa perkara No.90/PUU-XXI/2023. Alhasil, putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 memberi ruang keponakan Anwar yakni Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai bakal calon kandidat capres-cawapres dalam pemilu 2024.

“Hal itu telah terkonfirmasi karena dia (Gibran) sudah mendaftar ke KPU RI sebagai cawapres (berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai capres,-red),” katanya usai menyerahkan laporan itu di Gedung MK, Kamis (26/10/2023).

Baca juga:

Hukumonline.com

Violla Reininda mewakili sejumlah Guru Besar dan akademisi HTN secara resmi memberikan laporan aduan kepada MKMK. Foto: RES

Tags:

Berita Terkait