Guru Besar FH UGM Persoalkan Terbitnya Perpres Struktur Bank Tanah
Terbaru

Guru Besar FH UGM Persoalkan Terbitnya Perpres Struktur Bank Tanah

Pemerintah disarankan tidak melakukan pelanggaran hukum lebih lanjut terkait terbitnya Perpres Struktur Bank Tanah yang dinilai melanggar putusan MK. 

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Zainal Arifin Mochtar bersama Prof Maria SW Sumardjono dalam diskusi daring terkait terbitnya Perpres Struktur Bank Tanah, Senin (7/2/2022). Foto: Ady
Zainal Arifin Mochtar bersama Prof Maria SW Sumardjono dalam diskusi daring terkait terbitnya Perpres Struktur Bank Tanah, Senin (7/2/2022). Foto: Ady

Dugaan kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil terhadap terbitnya Perpres No.113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah setelah terbitnya putusan MK tentang uji formil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ternyata benar. Perpres No.113 Tahun 2021 ini terbit pada 27 Desember 2021. Sedangkan Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 25 November 2021.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Maria SW Sumardjono mengatakan akhir tahun 2021 ramai diberitakan media sejumlah pejabat menyatakan telah terbit Perpres No.113 Tahun 2021, sehingga Bank Tanah bisa segera dibentuk. Tapi, saat itu tidak disebut kapan beleid itu diterbitkan.

Awalnya, Prof Maria menduga Perpres itu terbit setelah Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020. Dugaan itu ternyata benar, Perpres No.113 Tahun 2021 diundangkan pada 27 Desember 2021. Perpres ini menjadi kunci berjalannya Badan Bank Tanah sebagaimana dimandatkan UU No.11 Tahun 2020 dan PP No.64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

PP No.64 Tahun 2021 diundangkan pada 29 April 2021 dan memandatkan harus dibentuk Perpres yang mengatur antara lain tentang tarif pelayanan, tugas dan tata cara penetapan komite dan lainnya. Jika dalam kondisi normal atau putusan MK tidak menangguhkan kebijakan bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan baru, maka boleh saja Perpres itu terbit.

“Tapi masalahnya putusan MK sudah lebih dulu terbit. Perpres No.113 Tahun 2021 melanggar amar ketujuh putusan MK,” kata prof Maria dalam diskusi secara daring bertema “Karut Marut Perpres Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah dan Dampaknya Terkait Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Senin (7/2/2022) kemarin.

(Baca Juga: KPA: Bank Tanah Berpotensi Legalkan Perampasan Tanah)

Dosen Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU No.11 Tahun 2020 masih berlaku, tapi tidak mempunyai daya ikat. Bisa juga diartikan UU No.11 Tahun 2020 masih berlaku, tapi tidak untuk kebijakan yang sifatnya strategis dan berdampak luas.

Mengacu Pasal 4 UU No.11 Tahun 2020, semua pasal yang ada dalam beleid itu sifatnya strategis. Dia melihat setelah terbit Perpres No.113 Tahun 2021 itu, masyarakat sulit untuk mengaksesnya, maka yang dilanggar prinsip keterbukaan.

“Pelanggaran Perpres No.113 Tahun 2021 tidak sekedar konsep legalitas, tapi juga asas-asas penyusunan peraturan perundang-undangan,” kata Zainal Arifin Mochtar.

Zainal menyarankan kepada pemerintah untuk tidak melakukan pelanggaran hukum lebih lanjut. Pemerintah tidak perlu menerbitkan peraturan baru yang melanggar putusan MK. Ketimbang menerbitkan Perpres, pemerintah bisa menerbitkan Perppu yang berkaitan dengan pertanahan.

“Lebih baik pemerintah mematuhi putusan MK karena sifatnya final dan mengikat. Salah satu bentuk perbuatan melawan hukum itu tidak mematuhi putusan peradilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kritiknya.

Tags:

Berita Terkait