Guru Besar FHUI: Janji Kampanye Bisa Digugat, Tapi Sulit Dikabulkan Pengadilan
Melek Pemilu 2024

Guru Besar FHUI: Janji Kampanye Bisa Digugat, Tapi Sulit Dikabulkan Pengadilan

Perlu dilihat apakah janji kampanye tersebut mengikat atau tidak. Kalau mengikat berarti ada akibat hukum. Kalau ingkar janji sesuai hukum perjanjian ada perjanjian mengikat dan tidak mengikat yang kalau tidak dilaksanakan akan ada efek moral yakni orang tidak percaya akan lagi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Rosa Agustina. Foto: Istimewa
Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Rosa Agustina. Foto: Istimewa

Pesta demokrasi melalui Pemilu 2024 ada di depan mata. Semua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, beserta calon anggota legislatif berlomba-lomba meyakinkan pemilih dengan melakukan kampanye yang umumnya berisi janji politik berupa visi, misi, dan program.

Kampanye merupakan tahap penting dalam proses pemilu, di mana peserta pemilu menyampaikan visi, misi, program, dan citra diri mereka untuk meyakinkan pemilih. Kampanye dapat dilakukan oleh pelaksana dan peserta kampanye yang melibatkan berbagai metode, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media massa, debat pasangan calon, hingga media sosial.

Materi kampanye tersebut meliputi: a. visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, b. visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Baca Juga:

Timbul pertanyaan apakah masayarakat dapat menggugat janji politik capres-cawapres atau caleg yang tidak direalisasikan setelah mereka terpilih.

Menurut Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Rosa Agustina, masyarakat bisa saja menggugat janji politik. Namun gugatan itu sulit dikabulkan oleh pengadilan. Tapi, perlu dilihat apakah janji kampanye tersebut mengkat atau tidak.

“Kalau mengikat berarti ada akibat hukum, kalau ingkar janji, sesuai hukum perjanjian ada perjanjian mengikat dan tidak mengikat. Kalau tidak dilaksanakan akan ada efek moral, efeknya orang tidak percaya lagi. Nah, apakah janji politik itu bisa digugat? Saya kira susah, tapi seharusnya bisa ya, tapi saya tidak yakin akan dikabulkan pengadilan,’’ jelas Prof Rosa.

Tags:

Berita Terkait