Guru Besar FHUI Ini Sebut Hukum Lingkungan dalam Masa Penuh Bahaya
Terbaru

Guru Besar FHUI Ini Sebut Hukum Lingkungan dalam Masa Penuh Bahaya

Kondisi lingkungan saat ini dalam situasi krisis, seharusnya ada hukum yang progresif melindungi lingkungan hidup, tapi yang terjadi di Indonesia malah sebaliknya menimbulkan regresi. Misalnya, terbitnya UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU PPLH.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Untuk menjawab persoalan lingkungan ini, Andri melihat banyak konsep hukum yang didorong sampai ujung dan membuat terobosan. Misalnya, kasus Mileudefensie melawan Shell, putusan pengadilan menghukum Royal Dutch Shell sampai tahun 2030 untuk menurunkan emisi sebanyak 45 persen dari emisi yang mereka hasilkan di tahun 2019. Ini satu-satunya putusan pengadilan di dunia yang memerintahkan entitas swasta untuk menurunkan emisinya sampai 45 persen.

Terobosan lain juga dihasilkan pengadilan Belanda dalam kasus Urgenda dimana target penurunan emisi yang ditetapkan pemerintah dianggap kurang layak. Uniknya, kerugian yang dihitung tidak didasarkan secara faktual, tapi potensial. Selain itu emisi yang telah ditetapkan pemerintah Belanda itu tidak melanggar ketentuan internasional apapun, tapi pengadilan menggunakan dasar HAM dan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). Pengadilan juga menekankan tindakan nasional untuk persoalan global atau suum cuique tribuere.

Pengadilan di Indonesia, menurut Andri telah melakukan terobosan dalam persoalan perubahan iklim. Misalnya dalam beberapa kasus yang diajukan pemerintah terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pembalakan liar (illegal logging). Kendati inti gugatan bukan persoalan perubahan iklim, tapi secara tidak disadari dalam menghitung ganti rugi misalnya gas rumah kaca yang dihasilkan karhutla sangat berkaitan dengan isu perubahan iklim.

Hukum lingkungan yang progresif sangat dibutuhkan di tengah krisis yang terjadi. Ironisnya yang terbit di Indonesia bukan kebijakan progresif, tapi malah sebaliknya, menimbulkan regresi. Misalnya, UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Ketentuan yang diubah antara lain terkait partisipasi publik yang semakin lemah, kemudian mengubah konsep perizinan.

Bahkan “senjata” yang selama ini digunakan pemerintah untuk menggugat pihak yang melakukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup yakni konsep pertanggungjawaban mutlak atau strict liability malah “dimatikan” melalui Pasal 500 dan 501 PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Baca Juga: Strict Liability, Jurus Ampuh Hukum Lingkungan Menjerat Korporasi Tanpa Buktikan Unsur Kesalahan)   

Kedua ketentuan itu tidak menganggap lagi strict liability, tapi evidence rule atau pembuktian. Padahal strict liability itu bukan soal pembuktian, tapi dasar hukum melakukan gugatan. Dampaknya penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara langsung, tapi harus ditemukan pelanggaran terlebih dulu. “Jadi sekarang strict liability tidak bisa dilakukan secara langsung,” tegasnya.

Demikian pula, PP No.24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, Andri menilai beleid itu membuka ruang bagi pemutihan tindakan ilegal. Misalnya, ada pihak yang melakukan kegiatan di kawasan hutan, padahal ini merupakan tindakan yang melanggar hukum. Tapi setelah menyelesaikan sanksi administratif pihak yang melakukan pelanggaran itu bisa berkegiatan di atas lahan tersebut atau lahan itu bisa dilepaskan statusnya dari kawasan hutan.

“Ini perbuatan yang awalnya ilegal, bisa menjadi legal. Tidak ada teori hukum manapun yang menyebut setelah melaksanakan sanksi maka perbuatan yang tadinya ilegal bisa menjadi legal,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info