Pemerintah Tegaskan Komitmen dalam Pelestarian Lingkungan di UU Ciptaker
Berita

Pemerintah Tegaskan Komitmen dalam Pelestarian Lingkungan di UU Ciptaker

Kehadiran UU Cipta Kerja akan semakin menjamin keberlangsungan program perhutanan sosial.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: RES
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: RES

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya terus melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat terkait Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan pada 2 November lalu. Pemerintah saat ini telah menyelesaikan 44 Peraturan Pelaksanaan yang terdiri dari 40 RPP dan 4 rancangan Perpres, termasuk di dalam aturan pelaksanaan ini ada 3 RPP untuk sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto mengatakan, program Perhutanan Sosial yang digulirkan pemerintah sejak 2007 telah memberi banyak manfaat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan negara dan hutan adat (hak). Kehadiran UU Cipta Kerja akan semakin menjamin keberlangsungan program ini.

“Terkait pembahasan mengenai perhutanan sosial, pemerintah berharap akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara lingkungan dan dinamika sosial budaya yang ada,” katanya dalam pernyataan tertulis, Jumat (11/12).

Dampak program perhutanan sosial terhadap masyarakat yang berada di sekitarnya terbagi

dalam tiga bagian. Pertama adalah dampak ekonomi, karena secara tidak langsung memberikan pekerjaan baru kepada masyarakat. Jika dilihat data statistik, lanjutnya, ada sekitar 800.000 kepala keluarga (KK) yang sudah mempunyai pendapatan akses kelola hutan.

Kedua yakni dampak sosial. Sekarang, masyarakat tidak lagi merasa cemas sebab dapat melakukan pengelolaan kawasan hutan secara legal. Masyarakat bisa lebih tenang mengelola

lahan kawasan hutan karena sudah memiliki dasar hukum. Adanya UU Cipta Kerja juga diharapkan mampu mengurangi ketimpangan penguasaan hutan antara masyarakat luas dengan korporasi.

Ketiga dampak lingkungan. Dengan adanya pelembagaan yang legal dari pemerintah, maka masyarakat sekitar tidak bisa membuka lahan dengan cara membakar ataupun dengan penebangan liar yang mengganggu kelestarian hutan.

Tags:

Berita Terkait