Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja. Kewajiban ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan (Permenaker No.6/2016).
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. Kemudian, THR setidaknya dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga:
- Ingin Investasikan THR? Ini Tips Terhindar dari Investasi Bodong
- Perlu Mengakomodir Aturan THR bagi Pengemudi Transportasi Daring
- Awas! Pengusaha Telat Bayar THR Terancam Denda 5 Persen
Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang punya masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Lalu, pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan berhak diberi THR secara proporsional. Caranya dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan upah.
Perusahaan yang mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan jumlah lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas tidak terikat Permenaker No.6/2016. Besarnya THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Kriteria penerima THR yaitu pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menteri Ketenagakerjaan mengatur pengaturan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas lewat Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tahun 2024. Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka besar upah satu bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besar upah satu bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berupaya memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2024 dengan meminta bantuan Gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah. Targetnya adalah mengupayakan perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan juga diimbau agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran dan tidak boleh dengan dicicil pembayarannya. Menteri Ketenagakerjaan juga meminta Gubernur agar membentuk Pos Komando (Posko) Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Posko Satgas ini terintegrasi melalui situs web poskothr.kemnaker.go.iduntuk melihat apakah segala kewajiban hukum soal THR dijalankan dengan benar.
Keterlambatan pembayaran THR keagamaan atau perbuatan pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan bukan termasuk perbuatan melawan hukum. Hal ini karena aturan tersebut telah ada dalam Permenaker No.6/2016. THR ini merupakan hak pekerja. Jadi, pelanggaran atas hak THR dinamakan perselisihan hak. Pengaturannya bisa ditemukan dalam Pasal 1 angka 2 UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR secara tatap muka dan juga secara daring. Konsultasi secara daring bisa dengan menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id atau menghubungi Call Center 1500-630 atau WhatsApp ke nomor 08119521151.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan jika perusahaan telat membayarkan THR sesuai ketentuan maka akan diberikan sanksi sebesar lima persen dari total THR. Sanksi ini berlaku baik karena telat membayarkan THR secara individu maupun hitungan per jumlah pekerja yang tidak dibayar. Ketentuan ini merujuk pada Permenaker No.6/2016.
















