Habiburokhman: Vonis Laras Faizati Bukti KUHP-KUHAP Baru Tunjukkan Keadilan Substantif
Terbaru

Habiburokhman: Vonis Laras Faizati Bukti KUHP-KUHAP Baru Tunjukkan Keadilan Substantif

Meski Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek sehingga yang bersangkutan tidak harus menjalani pidana penjara.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: HFW
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: HFW

Terdakwa kasus penghasutan membakar Gedung Mabes Polri saat demonstrasi akhir Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/1). Namun, Laras hanya dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun dan langsung dibebaskan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penerapan UU No 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai menunjukkan manfaat nyata bagi para pencari keadilan. Hal itu, kata dia, terlihat dari sejumlah perkara yang ditangani aparat penegak hukum dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada keadilan substantif.

“Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” kata Habiburokhman melalui keterangannya, Kamis (15/1).

Baca Juga:

Menurutnya, meskipun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek sehingga yang bersangkutan tidak harus menjalani pidana penjara, sebagaimana kerap terjadi dalam perkara serupa di masa lalu.

“Kepada Majelis Hakim kami sampaikan apresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya. Kepada Laras Faizati, kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” ujar Habiburokhman.

Selain perkara Laras, Habiburokhman mencatat setidaknya ada tiga perkara lain yang menunjukkan pemanfaatan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP yang dinilainya menguntungkan pencari keadilan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info