20 tahun lalu, HADS Partnership mungkin belum membayangkan akan tumbuh jadi salah satu kantor hukum litigasi terbesar di Indonesia. Seperti banyak kantor hukum perintis, mereka memulai dengan banyak keterbatasan, tetapi percaya bahwa disiplin, kerja keras, dan integritas dapat menjadi jangkar di industri hukum yang keras.
Ketekunan, konsistensi, dan dedikasi membawa mereka pada pintu-pintu yang lebih luas. Keberanian HADS Partnership menempuh perkara kompleks, justru menjadi titik balik. Perusahaan-perusahaan nasional mulai memercayakan sengketa besar, diikuti klien multinasional dengan kompleksitas lintas yurisdiksinya. Dari situ, reputasi mulai terbangun—menunjukkan bahwa sebuah kemajuan kantor hukum tidak dibangun dalam semalam, melainkan dirawat dari kepercayaan klien yang berulang.
Hari ini, dua dekade kemudian, nama HADS Partnership tercatat dalam Nominasi 5 Besar Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2025 untuk kategori Top 50 Largest Litigation Law Firms; Winner dalam kategori Best Litigation Law Firms 2025; dan Best Litigation Law Firm Brand Innovation. Mereka juga masuk Elite 1 (Jajaran Terbaik) Hukumonline’s Practice Leaders 2025 untuk empat bidang strategis: Arbitration, Litigation & Dispute Resolution, Bankruptcy, Insolvency and Restructuring, serta Insurance.
“Kami percaya, pencapaian yang diperoleh ini akan menjadi modal yang sangat kuat bagi kami untuk terus mengembangkan diri dan memberikan layanan hukum yang lebih baik kepada klien-klien kami,” kata Managing Partner HADS Partnership, Sugiharta Gunawan.
Gunakan Rumus Sederhana
Sugiharta menjelaskan, ’modal kerja’ mereka tidak bertele-tele. Rumus yang diusung sederhana: simpel, praktis, dan profesional. Dalam penanganan perkara, strategi diramu berdasarkan kebutuhan klien dan karakteristik perkara. Nah, pendekatan ini rupanya efektif untuk membangun kepercayaan.
”Posisi kami sebagai mitra strategis bisnis menunjukkan fleksibilitas untuk mengintegrasikan nilai-nilai ESG ke dalam strategi litigasi dan komunikasi hukum. Dengan fokus pada kepatuhan, transparansi, dan edukasi klien, kami meyakini bahwa pendekatan hukum yang kami terapkan tidak hanya mempertimbangkan aspek legal formal, tetapi juga dampak reputasi dan ekspektasi publik, sejalan dengan meningkatnya kesadaran klien terhadap tata kelola berkelanjutan,” Sugiharta menambahkan.
Pada sisi lain, ada dimensi inovasi yang membedakan HADS dari kebanyakan kantor hukum litigasi lain. Melalui kanal layanan khusus seperti debtrecoveryindonesia.com dan corporatelegalindonesia.com, misalnya. HADS mengembangkan brand service yang spesifik dan tersegmentasi. Inovasi branding ini bukan sekadar gimmick pemasaran, melainkan cara konkret untuk menjangkau klien dengan kebutuhan khusus secara lebih efektif, dari penagihan piutang hingga konsultasi korporasi. Langkah ini, belum cukup lazim dilakukan banyak kantor hukum yang umumnya masih bergantung pada nama besar partner atau jaringan tradisional.
















