Hak Cipta Karya Pekerja atau Freelancer Milik Siapa? Simak Penjelasannya
Terbaru

Hak Cipta Karya Pekerja atau Freelancer Milik Siapa? Simak Penjelasannya

Dengan melakukan pencatatan karya di DJKI Kementerian Hukum dan HAM, bakal membantu para pemilik karya untuk membuktikan kepemilikan jika suatu hari kelak terjadi sengketa.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Anggoro Dasananto.  Foto: dgip.go.id
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Anggoro Dasananto. Foto: dgip.go.id

Belakangan ini, kasus sengketa kekayaan intelektual (KI) kerap terjadi di Indonesia, diantaranya mengenai kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan atau mantan karyawannya di bidang hak cipta. Contoh ciptaan yang menjadi permasalahan antara lain desain gambar, karya tulis, maupun perangkat lunak.

Beberapa mantan karyawan yang memproduksi karya kreatif kerap merasa dirugikan ketika karyanya digunakan kembali oleh perusahaan secara komersial di luar waktu yang diperjanjikan dalam kontrak dan dalam bentuk yang sebelumnya tidak disepakati dalam kontrak kerja.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menyatakan para kreator memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya yang telah dibuatnya. Untuk itu, bagi calon karyawan maupun karyawan serta perusahaan harus memahami aturan hak KI antara pemberi kerja dan pekerja.

“Para pihak baik karyawan maupun perusahaan harus mempelajari secara detail kontrak perjanjian kerja untuk mempersempit timbulnya sengketa bagi para pihak. Untuk itu, diperlukan suatu pemahaman khusus terkait pengalihan hak KI untuk kedua belah pihak,” kata Anggoro sebagaimana dilansir dari laman resmi DJKI, Jumat (27/1/2023).

Baca juga:

Dia menerangkan, pada dasarnya pemegang hak KI atas suatu ciptaan atau penemuannya adalah si pencipta, pendesain, penemu dari hasil karya tersebut. Walaupun begitu, tidak menutup kemungkinan hak tersebut beralih kepada perusahaan. Pengaturan mengenai hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal (34) UU Hak Cipta menyebutkan, “Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh Orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan Orang yang merancang, yang dianggap Pencipta yaitu Orang yang merancang Ciptaan”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait