Memahami Hak-hak Istri Pasca Menggugat Cerai Suami
Utama

Memahami Hak-hak Istri Pasca Menggugat Cerai Suami

Meski tidak dijelaskan secara eksplisit, namun KHI menyatakan hak istri setelah menggugat cerai suami adalah mendapat nafkah idah dari bekas suaminya, kecuali ia nusyuz.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Namun, bagaimana jika perceraian terjadi karena gugatan dari pihak istri? Dosen senior di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang tergabung dalam Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam FHUI (LKIHI FHUI) menegaskan, penting untuk diketahui bahwa KHI tidak menyebutkan hak istri setelah menggugat cerai suami secara eksplisit. Namun, yang jelas, KHI menyatakan hak istri setelah menggugat cerai suami adalah mendapat nafkah idah dari bekas suaminya, kecuali ia nusyuz (Pasal 152 KHI).

Menurut KBBI, yang dimaksud dengan nusyuz adalah perbuatan tidak taat dan membangkang seorang istri terhadap suami (tanpa alasan) yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Lebih lanjut, dalam Pasal 84 ayat (1) KHI menerangkan bahwa istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban utama, yakni berbakti lahir dan batin kepada suaminya di dalam batas-batas yang dibenarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) KHI.

Kemudian, apabila terjadi li’an, maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah (Pasal 162 KHI).

Arti li’an menurut KBBI adalah sumpah seorang suami dengan tuduhan bahwa istrinya berzina, sebaliknya istrinya juga bersumpah dengan tuduhan bahwa suaminya bohong. Masing-masing mengucapkannya empat kali, sedangkan yang kelima mereka berikrar bersedia mendapat laknat Allah jika berdusta. Akibatnya, suami istri itu bercerai dan haram menikah kembali seumur hidup.

Nafkah Ketika Istri Menggugat Cerai

Kendati demikian, dalam praktik peradilan agama, gugatan akan nafkah atau hak istri setelah menggugat cerai suaminya disertakan saat gugatan cerai. Sehubungan dengan hal ini, tidak sedikit dalam kasus gugatan cerai, gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim.

Contoh kasus dikabulkannya gugatan hak istri setelah menggugat cerai suami dapat ditemukan pada Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2615/Pdt.G/2011/PA.JS, sebagaimana diuraikan oleh Erwin Hikmatiar dalam Nafkah Iddah pada Perkara Cerai Gugat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait