Hak Hakim Sebagai Pejabat Negara Harus Diperjelas
Berita

Hak Hakim Sebagai Pejabat Negara Harus Diperjelas

Dibentuk tim kecil ini beranggotakan perwakilan kelima lembaga yang akan mengkaji bagaimana pengaturan hak hakim sesuai peraturan perundang-undangan.

ash
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Agus Martowardojo ungkapkan pemerintah akan kaji pengaturan hak hakim. Foto: Sgp
Menteri Keuangan Agus Martowardojo ungkapkan pemerintah akan kaji pengaturan hak hakim. Foto: Sgp

Dalam upaya merespon aspirasi perwakilan hakim Indonesia yang menuntut kesejahteraan hakim, lima lembaga yakni Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Sekretariat Negara  telah melakukan pertemuan. Mereka sepakat akan membentuk tim kecil untuk membahas kesejahteraan hakim yang dipimpin MA sebagai leading sector.

“Tindak lanjut dari pertemuanini, kita sepakat akan membentuk satu tim kecil, MA sebagai leading sector-nya,” kata Ketua Muda Bidang Pembinaan MA, Widayatno Sastrohardjono dalam konsperensi pers usai pertemuan kelima lembaga itu di Gedung KY, Kamis (12/4).


Rapat membahas kesejahteraan hakim ini dipimpin langsung oleh Ketua KY Eman Suparman. Hadir juga enam komisioner KY lainnya. Tampak hadir antara lain Menkeu Agus Martowardojobe, Deputi SDM Men-PAN & RB Ramli Effendi, serta Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Lambock V Nahattands.   

Widayatno menegaskan tim kecil ini beranggotakan perwakilan kelima lembaga itu yang akan mengkaji bagaimana pengaturan hak hakim sesuai peraturan perundang-undangan. “Anggotanya berasal dari unsur lima lembaga yang hadir, kita segera menentukan berapa jumlahnya dan orang-orangnya yang duduk dalam tim ini dan tim ini akan bekerja sesegera mungkin karena kita berkepentingan sekali,” tegasnya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan tunjangan kinerja/prestasi yang diperoleh termasuk para hakim (70 persen) akan dikaji ulang dan diperbaiki agar lebih baik dan terukur. Mengingat status hakim sebagai pejabat negara yang seharusnya sistem penggajiannya dibedakan dari pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya.       

“Tunjangan prestasi yang selama ini diperoleh MA itu nanti akan di-review agar para hakim akan memperoleh tunjangan prestasi yang lebih rasional, berkualitas, dan terukur. Diharapkan kondisinya (kesejahteraan, red) akan jauh lebih baik,” kata Agus.

Seperti diketahui, dalam rangka reformasi birokrasi sejak 2008, MA termasuk para hakim bersama BPK dan Kemenkeu merupakan tiga instansi pertama yang memperoleh tunjangan kinerja (remunerasi). Sebab, tiga instansi itu telah melaksanakan program reformasi birokrasi dalam upaya peningkatan produktivitas dan integritas yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 2006. Kemudian, remunerasi ini diikuti instasi/lembaga lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: