Hak Hakim Sebagai Pejabat Negara Harus Diperjelas
Berita

Hak Hakim Sebagai Pejabat Negara Harus Diperjelas

Dibentuk tim kecil ini beranggotakan perwakilan kelima lembaga yang akan mengkaji bagaimana pengaturan hak hakim sesuai peraturan perundang-undangan.

ash
Bacaan 2 Menit

Agus mengakui belum semua para hakim di seluruh Indonesia menikmati hak-haknya sebagai pejabat negara. Makanya, dengan dibentukmya tim kecil, diharapkan hak-hak para hakim menjadi jelas. Nantinya, tidak hanya gaji dan tunjangan yang diperoleh, tetapi hak fasilitas-fasilitas lainnya bisa diperoleh.

“Kita ingin perjelas hak-hak hakim sebagai pejabat negara ini, tidak hanya kejelasan tugasnya, tetapi kejelasan tunjangan remunerasi dan fasilitasnya. Sebetulnya, istilah tunjangan remunerasi bagi hakim sebagai pejabat negara kurang tepat, makanya sistem remunerasi bagi pejabat negara ini harus diperbaiki, ini nantinya tugas tim kecil tadi,” tegasnya.

Deputi SDM Menpan dan Reformasi Birokrasi Ramli Effendi menambahkan sejak tahun 2008 pemerintah sudah memperhatikan pemenuhan hak hakim sebagai pejabat negara terkait tunjangan hakim sebagai pejabat negara ini, tetapi saat itu kondisinya tak memungkinkan. Makanya, solusi sementara memberikan tunjangan remunerasi berdasarkan grade kinerjanya masing-masing, meski istilah itu dinilai tidak tepat.

“Hak hakim sebagai pejabat negara perlu penyelarasan dengan pejabat negara lainnya, tetapi memang ini tidak terlepas dari kemampuan keuangan negara. Makanya, tak heran ketika gaji pokok PNS naik, gaji pokok hakim tidak ikut naik karena status hakim sebagai pejabat negara,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan hakim seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 28 orang yang terdiri dari 14 hakim pengadilan umum, 14 hakim pengadilan agama, dan 2 hakim PTUN beraudiensi dengan MA, KY, Komisi III DPR, Menpan dan RB, untuk menyuarakan tuntutan peningkatan kesejahteraan hakim. Spesifik, mereka menuntut peningkatan kenaikan gaji pokok dan tunjangan remunerasi hakim yang selama bertahun-tahun tidak naik. Jika tak dipenuhi, mereka akan mengancam mogok sidang.        

Memang, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, dan UU PTUN memberikan beberapa tunjangan yang semestinya diterima para hakim. Yakni, tunjangan dan hak-hak lainnya (kesehatan, rumah dinas, keamanan, protokoler). Namun, hak-hak yang semestinya diatur ke dalam peraturan perudang-undangan ini seolah diabaikan pemerintah. Alhasil, aturan itu juga dimohonkan pengujian ke MK.

Tags: