Hak Kreditur Ajukan PKPU: Salah Kaprah Memaknai Chapter 11 US Bankcruptcy Code
Berita

Hak Kreditur Ajukan PKPU: Salah Kaprah Memaknai Chapter 11 US Bankcruptcy Code

Hak kreditur mengajukan pailit dipandang sebagai buah atas ketidaktuntasan pengkajian chapter 11 US bankcruptcy code, sehingga PKPU dapat dikatakan sebagai cara terampuh untuk mematikan debitur. Dipihak lain, pailit harus dijadikan upaya ultimate remidium, setelah sebelumnya diberi kesempatan Restrukturisasi.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Dalam penjelasannya, Sutan remi juga menegaskan bahwa kepailitan jangan sampai menjadi upaya primum remidium, melainkan harus menjadi upaya ultimate remidium. Untuk itu harus diberi kesempatan restrukturisasi dulu melalui PKPU, kata Sutan Remi, bila perundingannya gagal atau gagal di tengah jalan saat melakukan restrurisasi barulah kemudian upaya pailit dilakukan.

 

“Di AS yang diatur dalam chapter 11 itu, tidak langsung upaya yang dilakukan bankcruptcy, tapi reorganisasi dulu, negara-negara lain juga banyak yang menganut itu, jangan sampai Indonesia malah mundur ke UU Kepailitan yang tahun 98,” tukas Sutan Remi.

 

Tags:

Berita Terkait