Hak Penumpang saat Mudik Lebaran: Bagaimana Perlindungan Konsumen Transportasi Umum?
Terbaru

Hak Penumpang saat Mudik Lebaran: Bagaimana Perlindungan Konsumen Transportasi Umum?

Pakar hukum Unej mengingatkan bahwa lonjakan penggunaan transportasi saat mudik Lebaran tidak boleh mengabaikan hak-hak konsumen, karena pelaku usaha tetap wajib memenuhi standar layanan minimum serta menjamin keamanan dan keselamatan penumpang.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Lonjakan penggunaan transportasi umum kerap terjadi pada momentum hari-hari besar seperti arus mudik Lebaran. Di tengah tingginya permintaan layanan, perlindungan terhadap hak-hak konsumen tetap menjadi aspek penting yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha transportasi, sebagaimana dijamin dalam kerangka hukum perlindungan konsumen di Indonesia.

“Berkaitan dengan penggunaan transportasi umum, itu kan masuk kategori penggunaan jasa ya, yang dimanfaatkan oleh pengguna jasa di moda transportasi, baik darat, udara, maupun laut. Dan di situ terjadilah hubungan hukum antara pelaku usaha, dalam hal ini adalah penyedia jasa transportasi dan konsumen,” ujar pakar hukum perlindungan konsumen Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej), Dr. Fendi Setyawan, kepada Hukumonline, Senin (16/3).

Menurutnya, perlindungan konsumen tetap melekat, baik pada kondisi khusus seperti musim mudik Lebaran maupun pada hari-hari biasa. Dalam relasi tersebut, pengguna jasa transportasi berhak memperoleh perlindungan, baik dari pelaku usaha maupun dari pemerintah sebagai regulator.

Baca Juga:

Dalam hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha, imbuh Fendi, terdapat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian tersebut tidak selalu harus berbentuk tertulis, melainkan dapat pula dilakukan secara lisan sepanjang disepakati para pihak. Dalam penggunaan transportasi umum selalu ada hak dan kewajiban; konsumen tidak hanya menuntut haknya, tetapi juga memiliki kewajiban.

Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya telah mengatur Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada setiap moda transportasi. Aturan tersebut mencakup berbagai aspek layanan, mulai dari kenyamanan penumpang hingga mekanisme kompensasi apabila terjadi keterlambatan.

“Ketika konsumen itu dirugikan, dia menggunakan haknya tidak untuk meminta ganti rugi itu? Nah, ini kan juga persoalan tren kesadaran. Kadang-kadang dalam musim Lebaran, karena dianggap tidak ada pilihan lain, pelaku usaha dengan semena-mena menetapkan tarif dan jadwal pemberangkatan sesuka hatinya,” ungkapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info