Hak Revindikasi dari Pemilik
Kolom Hukum J. Satrio

Hak Revindikasi dari Pemilik

​​​​​​​Hak revindikasi pemilik bisa berhadapan dengan hak pemegang, yang dilindungi oleh Pasal 1977 ayat (1) BW, kalau pemegang telah mengoper benda itu dengan iktikad baik.

RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio. Ilustrasi: BAS
J. Satrio. Ilustrasi: BAS

Pada asasnya hak revindikasi pemilik tidak daluwarsa dalam waktu 3 tahun. Lalu bagaimanakah Pasal 1977 ayat (2) Burgerlijk Wetboek (BW) harus ditafsirkan?

 

Yang diatur dalam Pasal 1977 ayat (2) BW adalah: Hak revindikasi pemilik atas benda miliknya -yang dicuri atau hilang- dari pemegangnya, tanpa perlu menebusnya, dibatasi sampai 3 tahun, tetapi dengan mengindahkan perkecualian yang disebutkan di sana.

 

Perhatikan kata-kata “tanpa menebusnya”. Jadi, Pasal 1977 ayat (2) BW mau mengatakan, bahwa kalau yang direvindikasi adalah barang yang hilang atau dicuri, maka dalam waktu 3 tahun kepada pemilik diberikan hak-hak sebagai yang disebutkan dalam Pasal 1977 ayat (2) BW.

 

Jadi, yang diatur adalah, kalau pemilik melancarkan revindikasi dalam jangka waktu 3 tahun (sejak benda itu hilang atau dicuri), maka berlakulah ketentuan dalam Pasal 1977 ayat (2) BW.

 

Kalau revindikasi dilancarkan oleh pemilik setelah lewat 3 (tiga) sejak benda itu hilang atau dicuri, maka berlakulah ketentuan Pasal 582 BW dengan mengindahkan ketentuan 1977 ayat (1) BW.

 

Catatan: Ketentuan Pasal 582 BW tidak mengatur kapan hak revindikasi atas barang yang dicuri atau hilang harus dilancarkan, tetapi mengatur apa yang harus diindahkan oleh pemilik yang melancarkan revindiksasi, kalau terjadi peristiwa sebagai yang disebutkan di sana. Jadi, yang diatur adalah kewajiban pemilik.

 

Kalau revindikasi pemilik dilancarkan sesudah 3 tahun sejak barang itu dicuri atau hilang, dan barang itu sekarang ada di tangan pihak ketiga, yang mengoper dengan iktikadnya baik, maka berlaku Pasal 1977 ayat (1) BW, sehingga tidak ada masalah dengan Pasal 582 BW lagi.

 

Mengapa hak pemilik untuk melancarkan revindikasi, tanpa perlu menebus dari pemegangnya, dalam peristiwa yang disebutkan dalam Pasal 1977 ayat (2) BW, dibatasi sampai 3 tahun saja? Pergaulan hidup menuntut adanya kepastian hukum.

 

Dalam peristiwa yang disebutkan di atas, antara faktanya (orang yang benar-benar menguasai bendanya) dan kedudukan hukumnya (orang yang memilikinya) ada pada 2 orang yang berbeda. Keadaan seperti itu tidak bisa dibiarkan terus berlangsung.

 

Memang sepatutnya hak pemilik dilindungi, namun sebaliknya anggota masyarakat (pergaulan hidup) menuntut agar hal itu tidak dibiarkan terus berlangsung, tanpa ada kepastian siapa sebenarnya pemilik benda itu. Karena kepastian hukum merupakan kepentingan umum, dengan perkataan lain kepentingan anggota masyarakat pada umumnya, maka pembuat undang-undang mendahulukan kepastian hukum dengan membatasi hak revindikasi berdasarkan Pasal 1977 ayat (2) BW, hanya sampai 3 tahun.[1]

 

Jangan lupa, hak revindikasi pemilik, terhadap benda miliknya yang bukan berupa benda yang disebutkan dalam Pasal 1977 ayat (2) BW tidak terkena pembatasan itu, tetapi dengan mengindahkan Pasal 1977 ayat (1) BW.

 

Jadi, apakah atas dasar revindikasi dalam waktu 3 tahun, pemegang (bezitter) seperti itu (yang menguasai benda yang hilang atau dicuri dari pemilik), dan telah mengoper benda itu dengan iktikad baik, sebagai akibat dari revindikasi pemilik, harus menanggung kerugian sendiri?

 

Tidak, karena kepada pemegang diberikan hak untuk menuntut ganti rugi dari orang yang -atas beban- mengoperkan benda itu kepadanya (baca Pasal 1977 ayat (2) BW).

 

Bukankah dalam peristiwa seperti itu orang, yang mengoperkan benda itu atas beban, telah wanprestasi?

 

Kalau dasar pengoperannya adalah jual beli, bukankah penjual punya kewajiban untuk menanggung (vrijwaren) penguasaan benda obyek jual beli secara aman dan tenteram (baca Pasal 1491 BW), yang wujudnya antara lain menanggung pembeli terhadap suatu penghukuman untuk menyerahkan seluruh atau sebagian obyek jual beli kepada pihak ketiga (baca Pasal 1492 BW)?

 

Di samping itu, kepada pemegang benda curian atau benda yang hilang dari tangan pemiliknya, yang telah mengopernya (mendapatkannya) dari pemegang- sebelumnya dengan iktikad baik, masih dapat perlindungan dari Pasal 582 BW (baca anak kalimat terakhir Pasal 1977 ayat (2) BW yang mengatakan: “ ….. dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 582).

 

Untuk jelasnya kita kutip Pasal 582 BW, yang berbunyi:

“Barangsiapa menuntut kembalinya suatu benda yang telah dicuri atau hilang, tak diwajibkan memberikan penggantian kepada si yang memegangnya, untuk uang yang telah dibayarkan guna membelinya, kecuali kalau benda itu dibelinya di pasar tahunan atau pasar lainnya, di lelangan umum, atau dari seorang pedagang yang biasanya memperdagangkan barang-barang sejenis itu”.

 

Pasal ini berbicara tentang orang yang “menuntut kembali barangnya” -yang hilang atau dicuri- dari orang yang memegangnya. Mestinya yang menuntut kembali adalah pemilik benda itu. Jadi, pasal ini sangat berkaitan dengan Pasal 1977 ayat (1) dan ayat (2) BW. 

 

Hak revindikasi pemilik bisa berhadapan dengan hak pemegang, yang dilindungi oleh Pasal 1977 ayat (1) BW, kalau pemegang telah mengoper benda itu dengan iktikad baik. Namun, kalau benda yang direvindikasi oleh pemilik adalah benda yang hilang atau dicuri dari pemilik, maka -dalam waktu 3 tahun- berlakulah Pasal 1977 ayat (2) BW.

 

Jadi, dalam hal ada revindikasi atas barang yang hilang atau dicuri, di satu sisi, pemilik -dalam waktu 3 tahun- diberikan hak untuk revindikasi (Pasal 582 jo. 1977 ayat (2) BW). Di lain sisi undang-undang memberikan perlindungan kepada orang yang mengoper benda bergerak tidak atas nama dengan iktikad baik (Pasal 1977 ayat (1) BW).

 

J. Satrio

 

[1]     A. Pitlo – T.R. Hidma, Het Nederlands Burgelijk Wetboek, Deel 4, Bewijs en Verjaring, hlm. 192.

Tags:

Berita Terkait