Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Iman Prihandono, menyampaikan pentingnya hak-hak sipil sebagai dasar yang harus dimiliki setiap warga negara untuk menikmati berbagai layanan publik. Menurutnya, hak sipil adalah hak dasar individu, termasuk hak untuk memiliki identitas yang sah, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, hingga paspor bagi yang ingin bepergian ke luar negeri.
“Identitas ini penting agar kita bisa mengakses hak-hak lain, seperti layanan kesehatan, pendidikan, membuka rekening bank, hingga pernikahan di KUA,” ujar Iman dalam Klinik Hukum 2024 yang merupakan acara kolaborasi Jakarta Mengabdi dan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga (IKA FH UNAIR), di Kampung Gedong, Jakarta, Sabtu (26/10/2024).
Baca juga:
- Gelar Halal Bihalal, IKA FH Unair Harap Para Alumninya Bisa Berjejaring
- Program Kakak Asuh FH Unair Bekali Fresh Graduate dalam Memilih Karier
Iman menjelaskan bahwa selain hak sipil, hak asasi manusia juga meliputi hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Hak politik, misalnya, memberikan kebebasan bagi warga negara untuk memilih dan dipilih, sedangkan hak ekonomi mencakup hak mendapatkan pekerjaan dan mencari nafkah.
Namun, Dekan FH UNAIR ini juga menyoroti adanya situasi yang bisa menghambat akses terhadap hak-hak ini, misalnya ketika kartu identitas hilang atau data kependudukan belum diperbarui oleh instansi terkait. Kondisi ini kerap menjadi kendala bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan yang sebenarnya merupakan hak dasar mereka sebagai warga negara.
“Hak sipil juga mencakup hak untuk bergerak dan berpindah tempat. Kita sebagai warga negara bebas berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia, bahkan ke luar negeri. Namun, kebebasan ini bisa dibatasi oleh negara dalam kondisi tertentu, seperti saat pandemi COVID-19,” ucapnya.
Hak berpindah, menurut Iman, memiliki peran penting dalam mempermudah akses ke hak-hak lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan perumahan yang layak. Tanpa identitas resmi, akses ke layanan-layanan ini menjadi sulit.
Dalam menghadapi hambatan-hambatan terkait hak sipil, Iman menyarankan masyarakat untuk berorganisasi atau mencari dukungan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau kelompok advokasi lainnya. "Dengan berorganisasi dan meminta bantuan hukum, peluang untuk mendapatkan akses layanan dasar lebih besar dibandingkan jika berjuang sendiri," tambahnya.
Hak sipil yang terjamin, menurut Iman, adalah landasan penting bagi terciptanya masyarakat yang lebih sejahtera dan terlindungi secara hukum.
Pada kesempatan yang sama, alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Krisna, menekankan pentingnya pemahaman dan pemenuhan hak-hak dasar bagi setiap warga negara, baik dalam bentuk dukungan organisasi maupun memiliki bukti identitas resmi. "Bapak dan Ibu memiliki hak-hak dasar sebagai warga negara, yang terdiri dari berbagai bentuk,” ujar Krisna dalam sesi diskusi bersama masyarakat Kampung Gedong tersebut.
Menurutnya, dukungan organisasi dan kepemilikan identitas resmi seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK) sangat penting. “Selain identitas resmi, kita juga perlu memiliki bukti dokumentasi yang bisa digunakan saat diperlukan,” kata pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.
Krisna menjelaskan situasi sehari-hari yang menggambarkan pentingnya bukti, seperti ketika membeli barang di minimarket. Bukti tersebut, menurutnya, akan sangat berguna jika terjadi masalah dengan barang yang dibeli. Hal yang sama berlaku dalam kehidupan sehari-hari saat membutuhkan bukti sebagai penguat informasi seperti saat mengurus administrasi di kantor kelurahan.
Selain bukti tertulis, Krisna juga menjelaskan pentingnya peran saksi dalam mendukung status atau keberadaan kita sebagai warga. Saksi bisa berasal dari orang-orang terdekat atau pihak berwenang di sekitar kita, seperti Ketua RT. “Menjaga hubungan baik dengan tetangga dan RT sangat berguna. Jika suatu saat ada masalah yang mengharuskan kita membuktikan bahwa kita warga setempat, Pak RT dapat menjadi saksi yang memperkuat status kita sebagai warga yang sah,” lanjut Krisna.
Sebagai contoh, Krisna menuturkan cerita mengenai seorang warga, Ibu Atun, yang kembali ke kampung halamannya dan menunjukkan KTP sebagai bukti identitas. Namun, jika tak ada yang mengenalnya dan tidak ada saksi yang bisa membantu, situasi ini bisa menyulitkan Ibu Atun untuk mendapatkan pengakuan sebagai warga di daerah tersebut. “Jadi, selain memiliki dokumen identitas, hubungan baik dengan masyarakat setempat juga penting sebagai perlindungan sosial,” ujarnya.
Selain itu, Krisna juga mengingatkan pentingnya organisasi, terutama bagi masyarakat miskin di perkotaan, untuk saling membantu dan memperkuat posisi mereka dalam menghadapi masalah administratif atau hukum. Dengan adanya lingkungan yang saling mendukung, kata dia, setiap warga negara akan lebih mudah mencari bantuan ketika dibutuhkan. “Mari kita hindari melakukan hal-hal yang bisa melanggar hak orang lain. Jangan sampai kita menjadi pihak yang melanggar hukum, baik dalam hal kecil maupun besar,” tutup Krisna.
















