Hak Veto Menko, Bagaimana Hukum Tata Negara Melihatnya?
Berita

Hak Veto Menko, Bagaimana Hukum Tata Negara Melihatnya?

Kewenangan akhir tetap berada di tangan Presiden.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Menurut Charles, presiden tidak perlu berhadapan langsung dengan partai politik tempat berasal para menterinya, ketika ada kebijakan yang tidak tepat. Sebaliknya, Menko sebagai kepanjangan tangan presiden yang bakal berkoordinasi, mengevaluasi dan mengharmonisasi menteri-menteri di bawahnya.

Dia menilai adanya perpanjangan  jalur birokrasi. Pasalnya menteri pun tidak dapat langsung ke presiden menyodorkan kebijakan yang bakal diterbitkan. Namun terlebih dahulu  kebijakan menteri dikoordinasikan, singkronisasikan oleh Menko. “Nanti  diefektifkan, melalui posisi Menko,” katanya.

Lebih lanjut Charles berpandangan, Presiden Jokowi menyadari di periode pertama adanya ketidakharmonisan antar pembantunya. Makanya Presiden Jokowi bakal memperkuat posisi kontrolnya terhadap para menterinya agar tidak berjalan sendiri-sendiri. Nah peran Menko dengan kewenangan itulah menjadikan peran kontrol dalam menjaga visi besar presiden.

“Ini mungkin eksperimen baru yang mau dicoba Pak Jokowi. Ini badan dalam struktur mau dilembagakan dalam sistem presidensil bersama para pembantunya. Sehingga satu visi dan satu suara. Tapi ini bagus untuk menjaga visinya presiden,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait