Hak-hak Dasar
Tajuk

Hak-hak Dasar

Penguasa di manapun juga harus mengakui bahwa hak-hak azasi atau hak-hak dasar rakyat atau warga-negaranya dijamin hidup dalam peraturan perundangan mereka, baik yang lahir dari komitmen bersama semua elemen komponen bangsa melalui proses pembentukan legislasi bersama lembaga wakil rakyat maupun karena komitmen untuk menjadi bagian dari masyarakat internasional yang beradab dengan mengadopsi konvensi-konvensi internasional.

Oleh:
ATS
Bacaan 2 Menit
Hak-hak Dasar
Hukumonline

Hak dasar bisa juga muncul karena wisdom para pemimpinnya, atau mungkin karena desakan kuat gerakan civil society, atau bisa jadi karena keterpaksaan ditekan oleh masyarakat internasional, atau juga karena prasyarat bantuan keuangan dari lembaga donor.  Bahwa kemudian penguasa mengerti atau tidak mengerti atau pura-pura tidak mengerti esensi hak-hak dasar dan penerapannya, mungkin ini soal lain yang kerap secara tradisi muncul dalam praktek kenegaraan di banyak negara yang sedang bertransisi.

Hak-hak dasar mendapatkan atau harus mendapatkan tempat terhormat dan tertinggi dalam bentuk suatu kontrak sosial yang bukan saja sah merupakan bagian dari konstitusi dan perundang-undangan penting lainnya, tapi juga tidak pernah boleh dipertanyakan atau diuji keabsahannya. Dan lebih lagi, tidak boleh diinterpretasikan untuk diingkari atau dipelesetkan pelaksanaannya.

Hak-hak dasar hanya boleh diubah untuk memperbaiki martabat kemanusiaan. Ia juga boleh ditafsirkan hanya untuk perbaikan kepentingan masyarakat umum. Hak-hak tersebut juga boleh dipertanyakan atau diuji kalau jaminan-jaminan dalam peraturan perundang-undangan tidak lagi bisa dijadikan acuan untuk melindungi hak-hak dasar yang berubah dalam masyarakat.

Kontrak sosial tadi mengikat semua elemen bangsa, termasuk penguasa, militer, penegak hukum, wakil rakyat, politisi, civil society termasuk mahasiswa, buruh dan petani, serta bisa dipaksakan berlakunya oleh suatu sistem peradilan yang kredibel, mengandung sanksi hukuman, dan tidak pandang bulu atau pilih kasih.

Hak-hak dasar bukan hanya jadi sekadar percakapan retorik dan berbunga-bunga dari para politisi. Ia harus membumi, dirasakan oleh rakyat banyak, terasa dalam kehidupan keseharian, dan memberikan rasa aman untuk orang biasa. Dan manakala bekerja, ia mengundang rasa terimakasih bagi warga negara yang menyadari faedahnya menjadi bagian dari suatu negara yang penguasanya menghargai hak-hak dasar. 

Hak-hak dasar, sebagaimana dikonversi ke dalam bentuk peraturan perundangan, hanya bisa dipaksakan berlakunya bilamana peraturannya sendiri jelas, terstrukur baik,  mempunyai arti tunggal, transparan, dan terefleksikan dalam tingkah laku sehari-hari penguasa, politisi, wakil rakyat, jaksa, polisi, hakim, pengacara, dan setiap anggota masyarakat, dalam suatu sistem pemerintahan yang menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, institusi penegak hukumnya bersih, dan sistem hukumnya mencerminkan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat.

Hak-hak dasar di sini jangan selalu diartikan sebagai yang muluk-muluk. Ia bisa hanya sekadar hak atas pelayanan publik yang baik, hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik, hak untuk berorganisasi, hak untuk bekerja, hak untuk bersaing di bidang ekonomi, dan sebagainya.

Tags: