Hakim: Penggugat KK Freeport Tak Punya Legal Standing
Berita

Hakim: Penggugat KK Freeport Tak Punya Legal Standing

Freeport tetap lanjutkan renegosiasi kontrak karya dengan Pemerintah.

Nov
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan gugatan IHCS tidak dapat diterima. Foto: ilustrasi (Sgp)
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan gugatan IHCS tidak dapat diterima. Foto: ilustrasi (Sgp)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Suko Harsono menyatakan gugatan Indonesian Human Right Comitte for Social Justice (IHCS) tidak dapat diterima. Penggugat kontrak karya PT Freeport ini dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Dalam pertimbangannya, majelis menjelaskan bahwa IHCS merupakan organisasi atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM). Sementara, penggugat menggunakan mekanisme gugatan legal standing untuk menggugat kontrak karya Freeport.

“Melihat penggugat menggunakan mekanisme gugatan legal standing yang notabene muaranya untuk membela masyarakat luas, tapi ternyata materi atau pokok gugatannya menyangkut kontrak karya yang dibuat antara PT Freeport Indonesia Company dengan Pemerintah Republik Indonesia,” kata Suko Harsono, Kamis (13/9).

Suko Harsono menuturkan, Kontrak Karya (KK) yang dibuat Freeport dengan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menteri ESDM, berada di ranah perdata dan tidak ada sangkut pautnya dengan HAM. Oleh karena itu, majelis berpendapat IHCS tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan terkait kontrak karya.

Jika Pemerintah memang merasa dirugikan KK denganFreeport, Suko Harsono melanjutkan, lembaga yang berwenang untuk menyatakan kerugian negara adalah BPK. Dari hasil penghitungan BPK, DPR selaku lembaga berwenang, dapat mempertimbangkan untuk memutus atau tidak memutus KK tersebut.

Dengan demikian, majelis menolak eksepsi DPR sebagai turut tergugat karena DPR tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab secara keperdataan. Majelis juga menolak legal standing penggugat karena IHCS bukanlah organisasi lingkungan hidup atau konsumen yang memiliki hak gugat sesuai UU Lingkungan Hidup dan UU Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis dalam amarnya menerima eksepsi tergugat. “Dalam pokok perkara, majelis menyatakan pokok perkara gugatan penggugat tidak dapat diterima. Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara,” tutur Suko Harsono.

Terhadap putusan itu, Ketua IHCS Gunawan menganggap majelis telah melanggar hukum perdata karena dalam putusan sela majelis telah menyatakan IHCS memiliki legal standing. Seharusnya, setelah putusan sela, majelis memutus pokok perkara yang didalilkan penggugat dalam gugatan.

Gunawan mempertanyakan mengapa hakim hanya memutus formalitas, padahal dalam pemeriksaan pokok perkara telah didengar berbagai keterangan, termasuk ahli yang membuktinya dalil IHCS benar. Hal ini, menurutnya,menunjukkan majelis menghindar dari pokok perkara.

Terkait legal standing, Gunawan mengatakan IHCS selama ini berlaku sebagai kuasa hukum rakyat petani maupun orang Papua dalam konflik agraria, dimana lingkungan hidup merupakan bagian dari agraria. Putusan majelis dinilai menjadi kabar gembira bagi Freeport, tetapi kabar buruk bagi penegakan konstitusi dan hukum.

“Renegosiasi kontrak karya Freeport sudah dua tahun, seumuran dengan gugatan ini, tapi hingga sekarang tidak jelas hasilnya. Disinilah kami memandang gugatan harus dilanjutkan. IHCS akan mengajukan banding, serta melaporkan majelis ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas kejanggalan putusan ini,” imbuh Gunawan.

Juru Bicara Freeport Ramdani Sirait dalam pesan singkatnya kepada wartawan menegaskan Freeport tetap mendiskusikan kontrak karya dan rencana kerja perusahaan ke PemerintahIndonesia. “Dari awal Freeport telah menyampaikan kesediaan untuk duduk bersama pemerintah mendiskusi rencana kerja perusahaan dan kontrak karya”.

IHCS mendaftarkan gugatan terhadap Menteri ESDM, Freeport, Presiden, dan DPR pada akhir Juli 2011. Perpanjangan Kontrak karya Freeport tanggal 30 Desember 1991, memuat kesepakat untuk membayar royaliti emas sebesar satu persen. Berdasarkan PP No.45 Tahun 2003, tarif royalti emas adalah sebesar 3,75 persen dari harga jual tonase.

Besaran satu persen itu tidak lagi sesuai dengan peraturan yang berlaku. IHCS menilai kontrak karya Freeport sudah tidak lagi memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Kontrak karya jelas bertentangan dengan PP No.45 Tahun 2003, sehingga dapat mengakibatkan batal demi hukum.

Freeport dinilai tidak pernah membayar royalti emas. Selama 25 tahun, Freeport hanya membayar royalti tembaga kepada pemerintah Indonesia. Merujuk kontrak karya pertama tahun 1967, Freeport hanya melaporkan penambangan tembaga. Padahal, terhitung sejak 1978, Freeport juga mengekspor emas. Apabila diakumulasikan, IHCS menaksir kerugian negara sudah mencapai AS$256,17 juta. IHCS meminta para tergugat secara tanggung renteng membayarkannya ke kas negara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info