Perempuan dan anak menjadi bagian dari kelompok rentan. Hal ini sesuai dengan data yang dilansir oleh World Health Organization (WHO), bahwa sepanjang tahun 2021 setidaknya terdapat 1 di antara 3 perempuan di dunia menjadi korban kekerasan pasangan mereka. Di sisi lain, United Nations Children's Fund (Unicef) turut melaporkan akan perkiraannya di mana terdapat hampir 1 miliar anak mengalami dampak kekerasan tiap tahunnya.
“Perempuan dan anak dalam perkara hukum keluarga sering kali menjadi pihak inferior dibandingkan dengan laki-laki. Tidak sedikit perempuan mengajukan perceraian karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) dari suaminya. Baik yang berwujud kekerasan fisik, verbal, seksual, ataupun kekerasan ekonomi,” ujar Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Amran Suadi dalam orasi ilmiahnya mengenai Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Berbasis Interkoneksi Sistem (Sebuah Pemikiran Metabolisme Biological Justice), Senin (14/3/2022).
Dalam Pengukuhan Prof Amran Suadi sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Peradilan Islam UIN Sunan Ampel Surabaya itu, dirinya mengangkat satu dari sekian banyak isu perihal perlindungan perempuan dan anak di pengadilan, yakni terkait efektivitas pelaksanaan putusan hakim mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Dari pengamatannya selama 36 tahun lebih sebagai seorang hakim, Amran menilai bahwa persoalan pelaksanaan putusan masih menjadi pekerjaan rumah yang menuntut perhatian besar, mengingat sistem pelaksanaan putusan perkara akibat cerai relatif masih lemah.
Bukan tanpa alasan, karena jika ditelisik kembali, proses eksekusi terkadang menuntut biaya tinggi. Sedangkan tidak sepadan dengan nominal putusan yang hendak dieksekusi. Besarnya nafkah yang diberikan suami kepada istri dan anak acapkali tidak seberapa dengan biaya eksekusi yang harus dikeluarkan.
Baca Juga:
- Begini Jenjang Karier Hakim di Pengadilan Agama
- Hakikat Isbat Nikah di Pengadilan Agama
- Problematika Eksekusi Putusan Peradilan Agama
Hal ini berimbas pada putusan-putusan pengadilan dipandang layaknya tak lebih dari sekadar “macan kertas” yang hanya berwibawa dalam tulisan, tetapi lemah dalam pelaksanaan. Sampai detik ini, laporan-laporan yang masuk ke Pengadilan Agama mengenai kelalaian mantan suami dalam menjalankan kewajibannya untuk membayar nafkah iddah, mut'ah, dan madhiyah pasca bercerai terus bergulir.