Hakim Agung Ini Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Utama

Hakim Agung Ini Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Mengangkat isu efektivitas pelaksanaan putusan hakim mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, Prof Amran Suadi tawarkan interkoneksi sistem sebagai solusi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Berangkat dari kegelisahan tersebut lah saya berpandangan bahwa untuk menjamin perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Selain dilakukan dengan substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum juga harus dilakukan pembaruan dengan sistem yang saling terkoneksi,” sambungnya.

Dalam orasinya, Hakim Agung itu menuturkan urgensitas membangun interkoneksi sistem antara lembaga yudikatif dengan lembaga-lembaga lain yang meliputi eksekutif dan pihak swasta akan menjadi suatu bentuk ikhtiar untuk menjadikan putusan Pengadilan Agama dalam pemenuhan dan jaminan hak-hak perempuan dan anak dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat. Nantinya, intervensi lembaga di luar yudikatif akan mempermudah dan menciptakan “daya paksa” tersendiri bagi pelaksanaan pengadilan terkait hak-hak perempuan dan anak.

“Interkoneksi sistem pelaksanaan putusan pengadilan yang dimaksud adalah pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Melalui pengadilan dengan melibatkan lembaga non yudikatif secara terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing, tanpa melalui proses permohonan eksekusi. Kerangka baru ini menjadikan lembaga di luar yudikatif sebagai mitra eksternal dalam pelaksanaan putusan-putusan pengadilan berbasis single identity (identitas tunggal) yang saling berkolaborasi dan bersinergi satu dengan lainnya,” terangnya.

Hukumonline.com

Wakil Presiden Maruf Amin.

Atas pengukuhan Prof. Dr. Amran Suadi sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Peradilan Agama Islam di UIN Sunan Ampel Surabaya, Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin menyampaikan ucapan selamat dan menyambut berita itu dengan gembira. Dia menjelaskan bahwa sosok Amran sebagai seorang hakim agung telah memiliki rekam jejak dan pengalaman amat luas di bidangnya selama ini.

“Profesionalitas sebagai Ketua Kamar Agama MA RI dapat memberi nuansa yang lebih mendalam tidak hanya dalam sumbangsih ilmu pengetahuan, tapi juga dalam praktik di dunia peradilan. Lembaga yudisial memiliki peran yang sangat penting dalam upaya perlindungan hak-hak fundamental warga negara. Peradilan Agama, khususnya diharapkan dapat memberikan perlindungan atas hak-hak perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan melalui putusan-putusan yang termasuk dalam yuridiksinya,” kata dia.

Dirinya berharap dengan dikukuhkannya Prof Amran Suadi sebagai seorang Guru Besar dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan peradilan Indonesia. Sekaligus juga dapat memperkokoh segala daya upaya perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak. Dengan demikian, ilmu yang dimiliki memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Bintang Puspayoga juga menyempatkan diri untuk mengucapkan selamat atas Pengukuhan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Peradilan Agama kepada ketua kamar agama MA Prof Amran Suadi.

Keduanya berharap dengan diraihnya gelar tersebut bisa semakin memperteguh langkah Amran dalam menegakkan hukum dan keadilan yang mengkedepankan perlindungan hak perempuan dan anak Indonesia menjadi lebih optimal.

Tags:

Berita Terkait