Hakim Agung Rifyal Ka’bah Tutup Usia
Aktual

Hakim Agung Rifyal Ka’bah Tutup Usia

ASH
Bacaan 2 Menit
Hakim Agung Rifyal Ka’bah Tutup Usia
Hukumonline

MA kembali kehilangan personil terbaiknya. Hakim Agung Rifyal Ka'bah dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit National University of Singapore. “Meninggal hari ini pukul 08.00 waktu Singapura,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta saat dihubungi, Selasa (24/9).

Hakim agung karier dari kamar agama ini meninggal akibat penyakit ginjal akut yang sudah lama dideritanya. Jenazah akan disemayamkan di rumah duka di jalan Tengki No. 2, Cipayung Jakarta Timur.  “Almarhum rencananya dimakamkan di Pemakaman Umum Pondok Rangon,” kata Ridwan.

Rifyal Ka'bah meninggal pada usia 63 tahun, meninggalkan seorang isteri, Hamidah Yacob, dan seorang anak Nida Rifyal. Pria kelahiran Batu Sangkar 22 Juli 1950 ini dikenal sebagai sosok rajin, bersahaja, dan cerdas.  

“Walaupun dalam keadaan sakit, beliau berusaha keras untuk tetap bekerja hingga kondisinya drop,” kata Ridwan.

Rifyal menyelesaikan pendidikan S-1-nya di Universitas al-Azhar Kairo Mesir pada 1976. Dua tahun kemudian dia meraih gelar S2 dari Higher Institute of Islamic Studies Departement of Social Sciences Kairo. Gelar doktornya diraih dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada 1998.

Sebelum menjadi hakim agung, Rifyal mengajar di Universitas YARSI Jakarta dan pascasarjana  FHUI. Rifyal sering mengikuti berbagai pelatihan hukum di berbagai negara seperti Reformasi Administrasi Peradilan di Australia pada 2002 dan training hakim syariah di Kairo pada tahun yang sama. Rifyal juga pernah menjadi salah satu Ketua DPP Partai Bulan Bintang sebelum nonaktif karena diangkat menjadi hakim agung.

Tags: