Hakim Agung Sunarto, Nahkoda Baru Mahkamah Agung 2024-2029
Utama

Hakim Agung Sunarto, Nahkoda Baru Mahkamah Agung 2024-2029

Sebanyak 4 hakim agung maju sebagai calon Ketua MA RI 2024-2029. Prof Sunarto unggul dengan jumlah 30 suara, disusul Prof Yulius 7 suara, Prof Haswandi 4 suara, dan Soesilo 1 suara.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Hakim Agung Prof Sunarto memberikan sambutan seusai terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029 dengan memperoleh 30 suara di Gedung MA. Foto: Tangkapan layar youtube
Hakim Agung Prof Sunarto memberikan sambutan seusai terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029 dengan memperoleh 30 suara di Gedung MA. Foto: Tangkapan layar youtube

Sebanyak 45 dari 46 hakim agung telah memberikan suaranya dalam proses pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Tahun 2024. Ada 4 hakim agung yang maju sebagai calon Ketua MA RI yakni Prof Haswandi, Soesilo, Prof Sunarto, dan Prof H Yulius. Hasilnya perolehan suara beragam. Prof Haswandi mengantongi 4 suara, Soesilo 1 suara, Prof Sunarto 30 suara, dan Prof Yulius 7 suara. Sisanya sebanyak 2 surat suara tidak sah, dan 1 abstain.

Perolehan suara secara mayoritas atau lebih dari 50 persen dari suara sah mengantarkan Prof Sunarto sebagai nahkoda baru MA periode 2024-2029. Hakim Agung kelahiran Sumenep, Jawa Timur, 11 April 1959 itu merasa bersyukur berkat rahmat dan karunia Allah sidang paripurna khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Ketua MA periode 2024-2029 berjalan lancar.

“Allah telah mengabulkan doa saya, sebagaimana saya sampaikan, ya Allah kalau jabatan ini membawa kemaslahatan berikan kepada saya, tapi kalau membawa kemudharatan bagi saya, keluarga, bangsa, dan negara, berikanlah jabatan ini kepada orang lain,” kata Prof Sunarto sembari terharu dalam pidatonya sebagai Ketua MA terpilih, Rabu (16/10/2024)

Sarjana hukum jebolan Universitas Airlangga itu mengucapkan terima kasih atas kepercayaan hakim agung yang telah menggunakan suaranya untuk memilih para kandidat calon Ketua MA RI periode 2024-2029. Demokrasi yang digunakan dalam memilih calon Ketua MA berbeda dengan lainnya karena sepi dari baliho, spanduk, bahkan caci maki. Begitulah demokrasi yang dibangun selama ini oleh para senior hakim agung di MA.

Baca juga:

Demokrasi yang digunakan MA tidak terbiasa black campaign, tapi life long campaign. Para hakim agung sudah saling kenal sehingga calon Ketua MA dapat dilihat kapasitas dan integritasnya ketika menjalani aktivitas setiap hari di gedung yang berlokasi di Merdeka Barat Utara itu. Independensi hakim agung dalam memilih Ketua MA tidak dapat dipengaruhi isu yang banyak beredar di luar.

“Lebih pada keakraban dan kebersamaan, telah menghasilkan proses pemilihan Ketua MA yang demokratis,” ujar peraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info