MA Gelar Pemilihan Ketua Baru pada 16 Oktober 2024
Terbaru

MA Gelar Pemilihan Ketua Baru pada 16 Oktober 2024

Untuk menggantikan posisi M. Syarifuddin yang akan memasuki masa pensiun.

CR 33
Bacaan 3 Menit
Acara temu jurnalis bersama dengan Ketua Mahkamah Agung RI, Senin (14/10). Foto: Istimewa
Acara temu jurnalis bersama dengan Ketua Mahkamah Agung RI, Senin (14/10). Foto: Istimewa

Mahkamah Agung (MA) akan memiliki ketua baru. Juru Bicara MA Suharto mengungkapkan bahwa pada Kamis (10/10) Oktober lalu, pimpinan MA telah mengadakan rapat pimpinan (rapim). Dalam rapim disepakati dua Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA).

Pertama, SK KMA mengenai tata tertib Nomor 212. Kedua, SK KMA Nomor 213 mengenai panitia pemilihan Ketua Mahkamah Agung. Dengan demikian, kata dia, instrumen hukum untuk pemilihan sudah siap, kedua SK KMA telah diundangkan, panitia telah terbentuk, dan aturannya sudah ada.

“Dalam SK KMA mengenai tata tertib, tidak ada perubahan yang substansial. Namun, terdapat beberapa penyesuaian yang perlu dicatat. Salah satunya adalah pengaturan mengenai forum, yang kini ditempatkan pada Bab 3, berbeda dari sebelumnya yang berada di Bab 4. Dalam SK yang baru ini, forum diatur lebih dulu, yaitu berapa banyak yang hadir sebelum diikuti dengan tata cara pemilihan,” ujar Suharto dalam pertemuan dengan Jurnalis di Gedung MA, Senin (14/10).

Baca Juga:

Selain itu, Suharto mengatakan terdapat tambahan dalam tata tertib baru yang mengatur situasi jika hanya ada satu Hakim Agung yang bersedia untuk dipilih. Mengingat regulasi yang menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung, kotak kosong tidak termasuk dalam ketentuan tersebut karena bukan merupakan Hakim Agung.

Suharto juga menjelaskan bagaimana tata tertib mengatur jika hanya ada satu Hakim Agung yang bersedia. Dalam hal ini, pimpinan sidang akan memberikan kesempatan satu kali lagi kepada panitia untuk mengedarkan formulir kesediaan sebagai calon Ketua Mahkamah Agung.

Dalam putaran kedua, jika Hakim Agung yang bersedia tetap satu orang, pimpinan sidang akan menetapkan secara aklamasi calon tunggal tersebut sebagai Ketua Mahkamah Agung yang baru, "Jadi, ini dianggap aklamasi satu orang," tambahnya.

Terkait dengan berapa banyak calon yang akan maju, Suharto menyatakan bahwa sampai saat ini dirinya tidak bisa menjawab. Dia menjelaskan bahwa semua Hakim Agung yang akan masuk ke ruang pemilihan atau sidang harus membuat pernyataan dengan mencontreng dua kotak: 'bersedia' dan 'tidak bersedia'.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info