Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim, MA: Dalam Waktu Dekat Bakal Terealisasi
Terbaru

Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim, MA: Dalam Waktu Dekat Bakal Terealisasi

MA sedang mengkaji aspirasi para hakim.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto peluncuran Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum), Senin (7/10/2024). Foto: WIL
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto peluncuran Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum), Senin (7/10/2024). Foto: WIL

Hakim di seluruh Indonesia melakukan aksi cuti massal sejak 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang. Cuti ini merupakan sebagai bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim, salah satunya soal aturan penggajian. Sejak tahun 2012 hingga kini, gaji dan tunjangan hakim di Indonesia tak pernah naik.

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Dwiarso Budi Santiarto mengatakan dalam waktu dekat tuntutan para hakim tersebut dapat terealisasi. Dia melihat dari perkembangan yang terdapat di lapangan sudah terdapat kemajuan terkait dengan persoalan yang dikeluhkan banyak hakim di seluruh penjuru nusantara.

“Insya Allah dalam waktu dekat bisa terealisasi. Perkembangan dari pantauan kami sudah dapat kemajuan. Ini berkat perjuangan kita semua, baik dari MA dan pengadilan-pengadilan,” ujarnya saat berbincang dengan Hukumonline di sela peluncuran Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum), Senin (7/10/2024).

Terpisah, Koordinator Tim Asistensi Teknis Pembaruan Peradilan MA, Aria Suyudi mengatakan kejadian yang sama pernah terjadi pada tahun 2012 silam. Namun setelah 12 tahun berlalu, peristiwa serupa malah berulang kembali.

Baca juga:

Hukumonline.com

Koordinator Tim Asistensi Teknis Pembaruan Peradilan MA, Aria Suyudi. Foto: HFW

Menurutnya insiden serupa menunjukan adanya masalah sistemik yang belum selesai. Nah, oleh karenanya mesti terdapat solusi alias jalan keluar dari akar persoalan yang serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kuncinya cari jalan keluarnya agar tidak terulang lagi ke depannya,” ujar Aria.

Aria berpandangan pimpinan MA sudah memikirkan tuntutan ribuan para hakim tersebut. Namun menurut Arya mengatasi keluhan tersebut tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Setidaknya dalam memenuhi keluhan para hakim itu diperlukan sebuah kebijakan dari otoritas berwenang. Sebab status kepegawaian hakim terpisah dari status kepegawaian sipil negara lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info