Hakim Bebaskan Penjual iPad
Berita

Hakim Bebaskan Penjual iPad

Pembelian oleh perserorangan tak dapat dikategorikan sebagai distributor.

CR-11
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat vonis bebas dua penjual iPad merek Apple. Foto: SGP
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat vonis bebas dua penjual iPad merek Apple. Foto: SGP

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/10), memvonis bebas dua penjual iPad merek Apple. Kedua penjual iPad, Randy Lesther Samusamu dan Dian Yudha Negara didakwa menjual produk berbasis teknologi android itu tanpa petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia.

 

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan kedua, memulihkan haknya, martabatnya seperti semula,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sapawi, saat membacakan putusan, Selasa, 25 Oktober 2011.

 

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti berupa delapan unit iPad kepada para terdakwa.

 

Majelis menguraikan, kedua terdakwa diputus bebas karena unsur dakwaan pertama dan kedua tidak terbukti. Kedua terdakwa didakwa menggunakan Pasal 8 ayat (1) huruf J UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Menurut majelis, peraturan tersebut tidak menyebutkan iPad sebagai salah satu dari 45 barang telematika yang diharuskan memiliki modul berbahasa Indonesia.

 

Mengenai dakwaan kedua, Pasal 52 junto Pasal 32 ayat (1) UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, juga digugurkan. Karena Dian dan Randy bukan importir maupun distributor, melainkan perseorangan.

 

"Menimbang terdakwa adalah perseorangan, tidak ada fakta yang menyatakan dia importir atau distributor. Karena perseorangan tidak termasuk dalam aturan itu, maka ketentuan itu tidak dapat diberikan kepada terdakwa. Maka unsur itu tidak dapat dibuktikan," kata hakim Sapawi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info