Hakim Boleh Terima Hadiah dan Cari Popularitas
Pedoman Perilaku

Hakim Boleh Terima Hadiah dan Cari Popularitas

Diberikan kelonggaran jika organisasi hakim atau suatu pengadilan akan meminta sumbangan ke organisasi atau pribadi-pribadi advokat.

Oleh:
Aru
Bacaan 2 Menit
Hakim Boleh Terima Hadiah dan Cari Popularitas
Hukumonline

 

Dijelaskan dalam PPH, ganti kerugian untuk kegiatan ekstra yudisial itu misalnya, ganti rugi atas pengeluaran yang ditimbulkan hanya sebatas pada ongkos perjalanan yang aktual, makanan dan penginapan yang dikeluarkan oleh hakim. Setiap pengeluaran yang melebihi jumlah tersebut dianggap sebagai imbalan.

 

Selanjutnya, diatur dalam PPH, seorang hakim wajib untuk menyerahkan laporan kekayaan sebelum dan setelah menjabat tanpa ditunda-tunda, bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat. Tak lupa soal gratifikasi, PPH mewajibkan hakim untuk melaporkan secara tertulis gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ketua Muda Pengawasan MA, paling lambat 30 hari sejak gratifikasi diterima.

 

Hal menarik berikutnya terdapat pada sub bagian Berperilaku Rendah Hati yakni Popularitas. Disebutkan dalam PPH, seorang hakim haruslah mempunyai keinginan untuk mencari popularitas, pujian, dan sanjungan dalam segala bentuk dan modusnya dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Sayangnya, PPH tidak memberikan penjelasan soal popularitas tersebut.

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengesahkan Pedoman Perilaku Hakim (PPH). Saat ditemui, Ketua MA, Bagir Manan menyatakan PPH yang terdiri dari 10 Pedoman Berperilaku tersebut sudah disahkan sejak 30 Mei 2006 lalu. Untuk mensosialisasikannya, Bagir memerintahkan beberapa hakim agung untuk turun ke setiap pengadilan di daerah.

 

Dari 10 PPH tersebut ada beberapa poin menarik untuk dicermati. Misalnya saja poin dari sub bagian Berperilaku Jujur, yaitu tentang Pemberian Hadiah. Dalam PPH, seorang hakim tidak diperbolehkan menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian dan manfaat dari advokat, penuntut/penyidik, orang yang sedang dihakimi dan pihak lain yang punya kemungkinan akan diadili oleh hakim.

 

Namun demikian, ada pengecualian dari larangan ini. Yakni pemberian yang berasal dari saudara atau teman atau pihak lainnya dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan lainnya selama dalam jumlah yang wajar.

 

No.

Pedoman Perilaku Hakim

1.

Berperilaku Adil

2.

Berperilaku Jujur

3.

Berperilaku Arif dan Bijaksana

4.

Berperilaku Mandiri

5.

Berintegritas Tinggi

6.

Bertanggung Jawab

7.

Menjunjung Tinggi Harga Diri

8.

Berdisiplin Tinggi

9.

Berperilaku Rendah Hati

10.

Bersikap Profesional

                          Sumber: Mahkamah Agung

 

Ironisnya, dalam penjelasan PPH soal larangan pemberian hadiah, masih diberikan kelonggaran jika organisasi hakim atau suatu pengadilan akan meminta sumbangan ke organisasi atau pribadi-pribadi advokat jika mereka akan mengadakan acara amal. Selain itu, hakim juga diperbolehkan menerima imbalan dan ganti rugi biaya untuk kegiatan ekstra yudisial yang diizinkan oleh PPH.

Halaman Selanjutnya:
Tags: