Hakim Dilaporkan Karena Beri Vonis Percobaan pada Kasus Korupsi
Berita

Hakim Dilaporkan Karena Beri Vonis Percobaan pada Kasus Korupsi

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan 31 hakim yang telah memvonis percobaan dalam kasus korupsi. Beberapa hakim diantaranya bahkan sudah pensiun dari profesi hakim.

Ali
Bacaan 2 Menit
Hakim Dilaporkan Karena Beri Vonis Percobaan pada Kasus Korupsi
Hukumonline

 

Pasal 14a Ayat (1) KUHP memang membolehkan hakim menjatuhkan hukuman percobaan kepada seorang terdakwa. Syaratnya, hukuman pidana yang dijatuhkan tak boleh kurang dari satu tahun.

 

Sementara, merujuk pada UU Pemberantasan Korupsi, hampir semua pasal ketentuan tindak pidana mencantumkan ancaman hukuman penjara minimal. Lamanya bervariasi antara satu hingga empat tahun. Nah, di sini ICW berpandangan seharusnya tak ada vonis percobaan dalam kasus korupsi.

 

Sementara itu, juru bicara MA Hatta Ali menegaskan vonis percobaan yang dijatuhi oleh para hakim, belum tentu salah. Itu dikembalikan kepada hati nurani hakim, ujarnya. Ia mencontohkan bila ada kasus korupsi yang nilainya sangat kecil, maka hakim biasanya berpendapat vonis percobaan lebih adil. Misalnya sudah cukup dengan menjatuhkan denda, ujarnya.

 

Meski begitu, Hatta mengaku MA akan memeriksa laporan ICW ini. Namun, ia memberi batasan-batasan seorang hakim baru bisa dijatuhi hukuman. Bila ada penyimpangan penyalahgunaan kewenangan dalam memutus, ujarnya. Bila hanya mengacu pada putusan yang dijatuhi hakim maka MA tak bisa berbuat banyak. Apalagi, putusannya menggunakan alasan hukum yang kuat. Putusan itu adalah wujud independensi hakim. Kami tak bisa ikut campur, tutur Ketua Muda Pengawasan MA ini. 

  

Setelah melaporkan 221 hakim yang kerap memvonis bebas terdakwa dalam kasus korupsi ke Komisi Yudisial (KY), Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali beraksi. Kali ini, ICW -bersama beberapa LSM- melaporkan 31 hakim karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Tak tanggung-tanggung, 31 hakim itu dilaporkan ke pengawasan internal Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sekaligus.

 

Para hakim yang dilaporkan itu terdiri dari enam hakim agung dan 25 hakim di tingkat pertama. 'Dosa' mereka, menurut ICW, seragam. Yaitu menjatuhkan vonis percobaan terhadap terdakwa kasus korupsi. Itu melanggar Pasal 3 UU Tipikor, ujar peneliti hukum ICW, Febri Diansyah di gedung MA, Kamis (10/9). Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan vonis minimal dalam perkara korupsi adalah satu tahun.

 

Enam hakim agung yang dilaporkan adalah Iskandar Kamil, Djoko Sarwoko, M Bahaudin Qaudry dalam perkara kasasi Mantan Ketua DPRD Jawa Tengah, Mardijo. Sisanya, Parman Soeparman, Soedarno, dan Imam Hariyadi dalam perkara korupsi Ketua DPRD Kalimantan Timur, Sukardi Djarwo Putro.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, Iskandar Kamil dan Parman Soeparman sudah pensiun dari profesi hakim. Namun, hal tersebut tak menyurutkan ICW untuk melaporkan keduanya. Tempus delicti-nya kan ketika mereka masih menjabat sebagai hakim, ujar Febri.

 

Febri mengakui untuk hakim yang pensiun memang tak bisa lagi dijatuhi sanksi. Kami hanya minta mereka dinyatakan bersalah saja. Agar hakim-hakim yang lain tidak ikut-ikutan, ujarnya. 

 

Febri menilai vonis percobaan kadarnya memang lebih rendah dari vonis minimal satu tahun. Dalam siarannya persnya, ICW menjelaskan hukuman percobaan atau voorwaardelijke adalah hukuman bersyarat atau hukuman dengan perjanjian. Artinya, meski seseorang dinyatakan bersalah dan dihukum, orang tersebut tak perlu mendekam di penjara asalkan orang tersebut dapat memperbaiki kelakuannya atau melaksanakan syarat-syarat tertentu yang diperintahkan dalam amar putusan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: