Hakim Ad Hoc “Dilarang” Menjadi Dosen
Berita

Hakim Ad Hoc “Dilarang” Menjadi Dosen

Syarat agar hakim ad hoc tidak boleh merangkap jabatan dianggap diskriminasi. Pasalnya, ketentuan yang sama tidak diberlakukan untuk hakim karir.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsudin mengatakan terbitnya ketentuan itu bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan para hakim ad hoc dipilih berdasarkan keahlian. Bila diperbolehkan rangkap jabatan, lanjut Aziz, dikhawatirkan waktu dan konsentrasi hakim ad hoc akan terpecah ketika menangani perkara. “Nanti juga dikhawatirkan bisa conflict of interest,” ujarnya. Karenanya, hakim ad hoc harus melepaskan jabatan yang dipegangnya sebelumnya.

 

Lalu, mengapa larangan itu tidak diberlakukan sama kepada hakim karir? Menurut Aziz, karakteristik hakim karir berbeda dengan hakim ad hoc. “Hakim karir memang pekerjaan utamanya sebagai hakim,” tutur pria yang ikut membahas UU Pengadilan Tipikor ini. Ia tak memungkiri bila dalam praktek banyak hakim karir yang tetap mengajar di sejumlah universitas. “Mereka bukan sebagai dosen tetap. Kalau hanya sebagai dosen tidak tetap, itu boleh,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait