Namun karena Chalid tak berkeinginan untuk bekerja kembali dan memohon agar yayasan membayar kompensasi atas pemberhentian itu, majelis mengganggap permohonan itu beralasan hukum untuk dikabulkan. Karenanya, majelis menganggap hubungan kerja dinyatakan putus, sehingga Chalid berhak atas uang kompensasi sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan karena PHK bertentangan dengan hukum selain upah proses dan THR. Untuk itu, yayasan diwajibkan membayar uang kompensasi yang totalnya sebesar Rp49,1 juta.
Menanggapi putusan itu, Chalid mengaku menerima putusan karena putusan dinilai sudah cukup adil. Sebab, hampir semua tuntutannya dikabulkan. Selanjutnya, pihak pengadilan akan mengirim salinan putusan ini ke pihak Yayasan Jayabaya. “Saya menyampaikan menerima putusan dalam sidang,” kata Chalid di kediamannya, Jumat (22/1).
Chalid menuturkan jika pihak yayasan tak mau membayar uang kompensasi sebagaimana amanat putusan, ia mengaku disarankan pihak pengadilan untuk mencari nomor rekening milik yayasan. Nantinya, pengadilan akan memblokir rekening itu agar yayasan mau melaksanakan isi putusan.
















