Hakim Kabulkan Praperadilan Dahlan Iskan
Utama

Hakim Kabulkan Praperadilan Dahlan Iskan

Penyidikan dianggap tidak sesuai dengan undang-undang.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit

Dijumpai seusai persidangan, Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Dahlan menyatakan, setelah adanya putusan ini tidak ada lagi yang bisa dilakukan oleh Kejaksaan. "Tadi kan memutuskan bahwa permohonan Dahlan seluruhnya dikabulkan, penetapan oleh Kejati, selaku penyidik, tidak sah. Segala akibat tidak  sah. Jadi mulai hari ini tidak ada lagi yang bisa dilakukan Kejaksaan," ujar Yusril.

Yusril menambahkan, upaya penegakan hukum seseorang harus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Sedangkan yang dialami kliennya malah sebaliknya, bahwa penetapan tersangka Dahlan itu dilakukan sebelum alat bukti yang cukup.

"Dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka baru bukti. Semua harus didasarkan pada Pasal 184 KUHAP. Meskipun penyertaan, tetap suatu penyidikan harus dibuktikan tidak bisa dengan yang lain," tambahnya.

Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengaku akan mengkaji putusan tersebut. Meski begitu, ia tetap akan menjalankan putusan yang telah diputuskan oleh hakim tersebut. "Kita akan teliti putusannya. Serta kita akan melaksanakan apa-apa yang dianggap salah oleh hakim. Mengenai penyidikan baru, kita lihat saja nanti. Pastinya kita akan melakukan apa-apa yang dianggap salah oleh Hakim," ujar Waluyo.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Dirut PLN tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun. Sampai dengan saat ini Kejaksaan telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut, termasuk sembilan karyawan PT PLN yang sudah menjalani penahanan. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info