Niat baik Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya Ari Firnanda kandas di tangan majelis hakim PN Jakarta Pusat. Kedua advokat ini menggugat aparat berwenang yang dianggap lalai sehingga kemacetan di Jakarta terus berlangsung. Melalui kuasa hukum, kedua advokat menggunakan mekanisme gugatan warga negara alias citizen law suit (CLS) untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, dan Presiden.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat dipimpin Kasianus Telaumbanua menolak seluruh gugatan penggugat. Majelis beralasan Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya mengatasi kemacetan di Ibukota. “Pemerintah telah berupaya maksimal dengan membuat kebijakan,” urai ketua majelis saat membacakan pertimbangan dalam sidang, Senin (08/4) kemarin.
Majelis mengamini argumentasi kuasa hukum tergugat. Pemerintah sudah menerbitkan dan menjalankan sejumlah kebijakan untuk atasi kemacetan. Misalnya, pengoperasian bus transjakarta dengan jalur khusus (busway). Panjang lintasan, jumlah koridor, dan jumlah armada telah ditingkatkan. Masyarakat yang menggunakan moda transportasi massal ini naik dari 58 juta menjadi 68,5 juta.
Kebijakan 3in1 juga sudah lama dijalankan sebagai bagian dari penataan lalu lintas. Meskipun hanya berlaku di daerah terbatas (Jalan Sudirman an Thamrin), kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan.
Upaya lain yang dilakukan adalah membenahi perparkiran. DPRD dan Pemprov sudah menerbitkan Perda No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Kini sudah ada zonasi parkir, tarif layanan parkir on street dan off street, juga sanksi bagi yang melanggar. Terakhir, Gubernur sudah menerbitkan Peraturan Guberbur DKI Jakarta No. 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.
Pemprov juga menyinggung kemungkinan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor. Pemerintah harus berhati-hati menerapkan kebijakan itu lantaran dasar hukumnya tidak jelas. Yang bisa dilakukan adalah membatasi usia kendaraan yang boleh laik jalan. Pemerintah daerah sudah mulai membahas masalah ini dengan Organda. Namun kebijakan ini pun masih dalam tahap pembahasan.
Upaya yang telah dilakukan para tergugat berpengaruh pada laju kendaraan dalam kota. Kemacaten akan menurun dari 43,7 persen menjadi 32 persen, dan bahan bakar akan hemat sebenar 19,7 persen.
Data dan argumentasi para tergugat itulah yang meyakinkan majelis untuk menolak gugatan penggugat. Majelis berpendapangan langkah mengatasi kemacetan yang dilakukan Pemprov sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum penggugat, Yohanes Tangur, menegaskan pada dasarnya penggugat tidak mempersoalkan ada tidaknya kebijakan yang dibuat para tergugat. Penggugat justru lebih menekankan kelalaian para tergugat menjalankan kebijakan-kebijakan tersebut. Inilah yang dinilai Tangur sebagai kelemahan dari putusan majelis. “Majelis tidak mempertimbangkan hal itu,” ujarnya, usai sidang.
Yohanes Tangur juga mengecam ketidakhadiran representasi partai politik yang anggotanya duduk di DPRD DKI Jakarta ke persidangan. Ketidakhadiran politisi dinilai sebagai wujud ketidakseriusan dan tak bertanggung jawab. Ketidakhadiran itu juga bisa ditafsirkan mereka mengakui substansi gugatan penggugat. “Seharusnya mereka serius dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Meski demikian, Yohanes Tangur mengapresiasi langkah Pemprov yang telah menjalankan sejumlah permintaan penggugat dalam rangka mengatasi kemacetan di Ibukota. Upaya itu memang belum maksimal, tetapi Pemprov telah menaikkan tarif parkir di badan jalan dan menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor milik pribadi.
















