Hakim Konstitusi Ini Paparkan Perspektif Baru Kekuasaan dalam Negara
Terbaru

Hakim Konstitusi Ini Paparkan Perspektif Baru Kekuasaan dalam Negara

Diantaranya kekuasaan media massa/pers, LSM, hingga warganet/netizen.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

“Di luar itu, kebebasan, kesejahteraan, nilai-nilai lokal juga mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan.”               

Hukumonline.com

Suasana Konferensi Nasional APHTN-HAN III di Hotel Novotel, Balikpapan, Jum’at (6/12/2024) malam. 

Gerakan digital constitutionalism
Dalam kesempatan ini, Prof Guntur menyinggung konsep digital constitutionalism. Konstitusionalisme digital adalah konsep untuk menyelidiki dampak teknologi digital terhadap nilai dan konstitusi. Gagasan ini muncul dalam konteks revolusi digital yang menjadi ciri dekade pertama abad ke-21. 

“Berbagai kajian dilakukan dengan fokus pada instrumen dan aktor yang terlibat dalam mempromosikan nilai dan prinsip konstitusi yang sesuai di era digital,” paparnya.

Menurutnya, gerakan digital constitutionalism merupakan konsep dan cara menyikapi/pandang terkait perkembangan teknologi informasi digital, transformasi digital yang demikian masif. Namun, hal itu semua jangan sampai menggerus nilai-nilai dasar konstitusi, seperti demokrasi, rule of law, hak asasi manusia, non diskriminasi, keberagaman.

“Makanya, APHTN-HAN ini hadir untuk menjaga nilai-nilai dasar konstitusi di era perkembangan digital saat ini,” harapnya.    

Ia mengingatkan perkembangan digital yang masif itu harus disikapi secara positif yang hanya diarahkan sebagai sarana membantu dan mempercepat segala aktivitas. “Karena itu, gerakan digital constitutionalism dengan prinsip right to justice digital harus terus dijaga agar perkembangan sistem ketatanegaraan kita sesuai on the track (jalurnya).”       

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info