Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (KNAPHTN-HAN) III bertajuk “Pemerintahan Baru: Peluang dan Tantangan dari Perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara” resmi dibuka, Jum’at (6/12/2024) malam di Balikpapan, Kalimantan Timur. Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Suhartoyo.
Dalam sambutannya, Suhartoyo mengapresiasi atas terselenggaranya Konferensi Nasional APHTN-HAN ini, sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih telah diberikan kesempatan hadir dalam acara yang dihadiri para pengajar, akademisi, intelektual, khususnya dalam bidang ilmu HTN dan HAN.
“Saya memilih menggunakan istilah intelektual karena mewakili unsur yang seharusnya ada pada diri Bapak-Ibu. Intelektual didefinisikan sebagai akademisi dengan kemampuan berpikir bebas, kearifan dalam bertindak, aktif dalam proses produksi ilmu pengetahuan serta pemecahan masalah-masalah kemanusiaan,” ujar Suhatoyo saat pidato pembukaan yang dihadiri sekitar 150-an peserta ini.

Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo.
Baca Juga:
APHTN-HAN Gelar Konferensi Nasional III, Ini Serangkaian Agendanya!
Konferensi Nasional APHTN-HAN ke-2 Dibuka, Konflik Rempang Ikut Dibahas
Suhartoyo melanjutkan intelektual memiliki peran dan tanggung jawab besar terhadap perkembangan dan daya manfaat keilmuan HTN-HAN yang harus mampu menemukan nilai-nilai kebaikan, mencapai derajat keadaban suatu dialektika berbasis ilmu, dan menyediakan alternatif solusi atas persoalan kontemporer.
Terhadap hal itu, integritas sikap ilmiah merupakan kunci utama intelektual untuk meneguhkan ilmu pengetahuan sebagai rezim produksi kebenaran ilmu yang bebas prasangka atau kepentingan. “Bapak-Ibu dituntut selalu terdorong menemukan alternatif pengembangan keilmuan HTN-HAN baik menyangkut aspek metodologis, ontologis, aksiologis, maupun epistemologis. Dengan demikian, validitas dan kebenaran keilmuan dikembangkan akan selalu dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sebagai pengajar HTN-HAN, tentu familiar dengan istilah pengembanan ilmu hukum. Dalam kajian, pengembanan hukum dikategorikan dalam dua bentuk yakni pengembanan hukum praktikal dan pengembanan hukum teoritikal. Pengembanan hukum praktikal dipahami berkaitan dengan pergaulan dengan hukum dalam kehidupan nyata yang mencakup pembentukan hukum, penemuan hukum, dan bantuan hukum. Sementara, pengembanan hukum teoritikal berkait erat dengan ada dan berlakunya hukum dengan segenap aktivitas ilmiah untuk memperoleh penguasaan intelektual atas hukum atau pemaknaan tentang hukum secara sistematik, logik, dan rasional.
















