Resmi Buka KNAPHTN-HTN III, Ketua MK Ingatkan Tantangan 'Digital Constitutionalism'
Terbaru

Resmi Buka KNAPHTN-HTN III, Ketua MK Ingatkan Tantangan 'Digital Constitutionalism'

Di negara-negara demokrasi konstitusional, teknologi digital telah mempengaruhi tatanan hukum dan ekosistem konstitusional.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Seiring perkembangan peradaban, terutama kemajuan teknologi, kata Suhartoyo, problematika dan tantangan keilmuan HTN-HAN membentang nyata. Tantangan yang krusial untuk direspon yakni menyangkut digital constitutionalism, konstitusionalisme di masyarakat era digital untuk menyelidiki dampak teknologi digital terhadap nilai dan prinsip konstitusi.

Dari optik HTN dan HAN, kata Suhartoyo, momen ini menarik. Sebab, di negara-negara demokrasi konstitusional, teknologi digital telah mempengaruhi tatanan hukum dan ekosistem konstitusional. Hal ini tidak terlepas dari kemajuan teknologi digital yang di satu sisi memperkuat dan memudahkan akses serta pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Namun di sisi lain, menjadi ancaman baru terhadap hak-hak dasar itu sendiri. 

“Saya membayangkan akan ada teorisasi baru yang harus dimulai dengan fase diskusi dan elaborasi prinsip-prinsip baru digital constitutionalism.” 

Hukumonline.com

Suasana pembukaan Konferensi Nasional APHTN-HTN III di Hotel Novotel, Balikpapan.  

Demikian pula topik pembahasan di panel-panel Konferensi Nasional APHTN-HTN ini. Seluruhnya merupakan cerminan betapa persoalan dan tantangan itu nyata adanya dan membutuhkan perhatian pengajar HTN-HAN. “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Konferensi Nasional III APHTN-HAN secara resmi saya nyatakan dibuka!” 

Untuk diketahui, Konferensi Nasional APHTN-HAN III ini selain menghadirkan seminar internasional, ada gelaran 6 panel nasional dan 1 panel international pada Sabtu (7/12/2024). 

Kluster Hukum Tata Negara terdiri dari 3 panel yakni: 
Panel 1: membahas Efektivitas dan Optimalisasi Lembaga Pemerintah (Kementerian Negara, Lembaga Non Struktural, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Hubungan Pemerintah Pusat-Daerah, serta isu lainnya).  

Panel 2: membahas Reformulasi Sistem Hukum Perundang-undangan sebagai Evaluasi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan, Kelembagaan, Partisipasi publik, Tata kelola legislasi pusat dan daerah, serta isu lainnya). 

Panel 3: membahas Penataan Regulasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Kemandirian Penyelenggara Pemilu, Lembaga Penyelenggara Pemilu Tetap dan Ad Hoc, serta Model Rekrutmen). 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info