Penerapan restorative justice (keadilan restoratif) dalam sistem peradilan pidana tidak semata-mata untuk menghentikan perkara. Mekanisme restorative justice dapat dilakukan dalam setiap proses peradilan pidana. Namun, dalam pengaturan di KUHP baru atau nasional, restorative justice (pemulihan keadilan) memiliki tantangannya sendiri, mulai dari potensi perbedaan pemahaman diantara aparat penegak hukum hingga kemampuan ekonomi pelaku.
“Ada perbedaan pemahaman terkait restorative justice (RJ) antar aparat penegak hukum dengan pedoman internal lembaga masing-masing,” ujar Hakim PN Lubuk Sikaping Aulia Ali Reza dalam acara bertajuk “Selayang Pandang Restorative Justice dalam KUHP Baru dan Peraturan Terkait” yang digelar Forum Kajian Dunia Peradilan secara daring, Sabtu (25/5/2024).
Baca Juga:
- Mengenali Konsep Baru Jenis Pemidanaan dalam KUHP Nasional
- Tantangan bagi Pengajar Hukum Pidana Pasca Terbitnya KUHP Baru
- Begini Batasan dalam Menangani Perkara Terkait Penerapan Living Law
Untuk itu, ia berpandangan penerapan restorative justice perlu dilakukan penyeragaman pemahaman yang komprehensif dari pejabat yang berwenang pada setiap tahapan peradilan (Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan Penasihat Hukum), khususnya dari kemampuan komunikasi, kemampuan mediasi, bertanya, serta pemahaman dari aspek psikologis, sosial, dan budaya.
“Adanya kekhawatiran dari korban terjadinya reviktimisasi atau retraumatisasi karena korban harus melalui proses musyawarah dengan pelaku dalam rangka penyelesaian masalah. Apalagi dalam kondisi pelaku dan korban memiliki kondisi relasi kuasa, ketimpangan kelas, adanya kekuasaan atau jabatan yang dimiliki pelaku yang dapat mengancam keamanan korban, dan lain-lain.” kata Aulia.
Ia menjelaskan restorative justice merupakan komplemen dari sistem peradilan pidana, bukan pengganti. Perlindungan terhadap korban yang belum maksimal di Indonesia dapat terlibat aktif dalam proses restorative justice. Minimnya aturan pedoman pelaksana yang mendukung penerapan pemulihan keadilan masih menyerahkan pada kerelaan pelaku untuk melaksanakan pemulihan.
Aulia mengatakan reduksi makna restorative justice sebagai hasil dalam bentuk perdamaian. Hal ini justru berpotensi menghilangkan esensi dari restorative justice itu sendiri berupa peran aktif dari korban, pelaku, dan pihak lain dalam upayanya menyelesaikan masalah secara seimbang serta adanya upaya pemulihan. Pada dasarnya restorative justice sendiri tetap dapat dilakukan bersamaan dengan dijatuhkannya pemidanaan. Sebab, esensi dari restorative justice bukanlah perdamaian, melainkan pemulihan (nilai-nilai keadilan, red) akibat dari tindak pidana.
Selanjutnya, kompleksitas penerapan restorative justice membuat pejabat yang berwenang enggan menerapkannya karena ada anggapan sebagai beban pekerjaan tambahan. “Tapi, pejabat terkait perlu berperan aktif menilai proporsionalitas pemulihan yang dimintakan dengan kerugian yang terjadi. Ketergantungan korban dengan pelaku dari segi ekonomi dan sosial (Orang Tua-Anak, Suami-Istri, Pemberi Kerja-Pekerja, Guru-Murid).” ujarnya.
Aturan-aturan yang masih membatasi penerapan restorative justice, kata dia, ada pada tindak pidana tertentu. Seperti, Perma No.1 Tahun 2024, Peraturan Jaksa Agung No. 15/2020, Perkap No.8 Tahun 2021 pada tindak pidana tertentu; Kompensasi dan Restitusi dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban pada tindak pidana yang telah ditetapkan. Keberadaan LPSK yang masih terpusat hanya ada di Jakarta, sehingga mempersulit proses pengajuan restitusi dan kompensasi.
“Tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 huruf c KUHP Nasional menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat,” jelasnya.
Terkait Pedoman Pemidanaan, Pasal 54 ayat (1) KUHP Nasional, dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan: pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban; pemaafan dari korban dan/atau keluarga Korban; dan/ atau nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Sesuai Pasal 149 KUHP Nasional, definisi korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan mental dan/ atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana. Mengenai Pemaafan Hakim diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan
Penghindaran pidana penjara diatur dalam Pasal 70 ayat (1), dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54; pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan: kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar; terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban;
Syarat khusus pidana pengawasan diatur dalam Pasal 76 Ayat (3), Terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukan dan/atau Terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik.
Pidana tambahan ganti kerugian diatur dalam Pasal 94, dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli waris sebagai pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Pidana tambahan pemenuhan kewajiban adat dalam Pasal 96 pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan jika tindak pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Menurut Aulia, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam restorative justice yakni keterlibatan para pihak korban, pelaku, pihak ketiga lain yang berkepentingan secara aktif dan memiliki kedudukan setara (ex: Bantuan Hukum, Pendamping, dan Penerjemah). Ada kemungkinan adanya penolakan dari pelaku yang masih menyangkal akan dilakukannya perbuatan pidana dan penolakan dari korban yang trauma akan tindak pidana yang telah menimpa dirinya.
“Alih-alih menghadapi pelaku dan berdialog untuk menyelesaikan permasalahan, dalam banyak perkara, korban cenderung memilih untuk berdamai akan kejadian tersebut dan melupakannya,” ujarnya.
Tak hanya itu, diperlukan pemberitahuan hak-hak korban dan pelaku serta proses serta konsekuensi dari keputusan yang diambil; proses musyawarah dan diskusi dilakukan tanpa adanya paksaan. Jangan sampai restorative justice dijadikan sebagai target, sehingga timbul adanya paksaan agar perdamaian tercapai dan mengabaikan kepentingan pemulihan korban dan terdakwa.
“Penerapan prinsip restoratice justice dapat diterapkan terhadap perkara yang menimbulkan akibat kerugian atau terdapat korban. Perdamaian bukan menjadi fokus utama restorative justice, melainkan bagaimana akibat dari tindak pidana dapat ditangani dan dipulihkan (secara adil), proporsionalitas upaya perdamaian."
















