Hakim PN Timika Diduga Terima Fasilitas dari Freeport Sejak 2001
Berita

Hakim PN Timika Diduga Terima Fasilitas dari Freeport Sejak 2001

Haris Azhar mengklaim KPK tengah melakukan penyelidikan atas laporannya mengenai dugaan gratifikasi hakim PN Timika ini.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Selain oknum pengadilan, para pejabat sejumlah instansi pemerintah lainnya juga diduga mendapat fasilitas yang sama. Akibatnya, ketika ada permasalahan hukum terhadap para karyawan (proses PHK), maka prosesnya tidak berlangsung sebagaimana mestinya.

 

Tri Puspital, Koordinator Karyawan Mogok Kerja PT Freeport Indonesia mengamini adanya kejanggalan proses hukum yang melibatkan pekerja Freeport. Misalnya, ketika ada konflik organisasi dan ada seorang pekerja dipalsukan tanda tangannya, aparat penegak hukum menganggap tidak ada pihak yang dirugikan. Padahal, ia menganggap ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lain karena memalsukan tanda tangan.

 

Hal ini berbanding terbalik ketika ada laporan dari pihak pekerja atau kelompok yang tak mendukung perusahaan, laporannya langsung ditindaklanjuti. Salah satunya terkait dugaan penggelapan yang dilakukan pekerja Freeport yang berseberangan dengan perusahaan. Di tingkat Polsek dinyatakan perbuatan ini bukan pidana dan dikembalikan ke organisasi. Tapi kasus ini diambil alih oleh Polda dan berlanjut ke ranah pengadilan hingga akhirnya pengadilan menyatakan pekerja itu terbukti bersalah melakukan penggelapan.

 

"Padahal dari kami menyampaikan ini tidak ada kerugian, uangnya ini ada hanya ditangguhkan, enggak digunakan oleh kami punya ketua, tapi ternyata kok dinyatakan penggelapan, penggelapan darimana uangnya ada. Di pengadilan terbukti bersalah," bebernya.

 

KY tindak lanjuti

Hukumonline sudah mencoba berupaya menghubungi MA melalui Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Nugroho Setiadji, Juru Bicara MA Suhadi, dana Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah. Namun, semuanya belum dapat dimintai keterangan mengenai kasus ini hingga berita ini diturunkan.

 

Hanya saja, informasi yang diterima Hukumonline pada 31 Agustus 2018 lalu, Kepala Bawas Nugroho Setiadji pernah menyatakan bahwa hasil pemeriksaan laporan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedomam Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan Ketua PN Timika dan kawan-kawan telah diputuskan oleh MA. Intinya, mereka dijatuhi sanksi untuk mengembalikan fasilitas yang dimiliki dari PT Freeport dan diberikan teguran secara tertulis.

 

Sementara pihak KPK sendiri melalui Juru Bicara Febri Diansyah juga belum memberikan tanggapan atas pernyataan Haris. Biasanya, jika suatu perkara belum masuk proses penyidikan dan masih dalam tahap penyelidikan ataupun pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti, KPK memang tidak mengumumkan ke publik karena dikhawatirkan akan mengganggu proses hukum yang berjalan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info