Sementara itu Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan berkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas oleh hakim PN Timika KY, KY sedang melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor. Haris Azhar dalam keterangannya di KPK juga menyebut KY sedang melakukan pemeriksaan.
"Status laporan 'Dapat Ditindaklanjuti' untuk dilanjutkan untuk pemeriksaan pelapor dan terlapor sekaligus melengkapi laporan dengan tambahan pemeriksaan saksi," kata Farid.
Saat ditanya apakah KY menemukan indikasi pemberian fasilitas kepada hakim PN Timika sudah dilakukan sejak 2001, ia enggan mengungkapkannya sebab sudah masuk dalam substansi pemeriksaan.
"Jika berkaitan dengan proses dan substansi laporan mungkin ditunda dulu keterangannya. Khawatir para terlapor dapat bocoran, sehingga menyulitkan para pemeriksa KY dalam pembuktian," katanya.
Seperti diketahui, Ketua PN Timika Relly Dominggus Behuku dilaporkan menerima fasilitas berupa rumah atau tempat tinggal dari Freeport. Padahal, rumah tersebut terletak di komplek karyawan atau pekerja PT Freeport. Relly juga dilaporkan masuk dalam database karyawan PT Freeport dengan nomor identitas 0080008361. Diduga beberapa hakim di PN Timika juga terdaftar sebagai staf kontraktor di PT Freeport. Selain itu, PN Timika tercatat sebagai vendor PT Freeport.
Relly diduga menerima fasilitas ini berhubungan dengan kasus penggelapan yang ditanganinya dan kasus pidana akibat demonstrasi sembilan karyawan Freeport. Relly ketika itu tercatat sebagai Ketua Majelis Hakim untuk terdakwa Sudiro, Ketua Serikat Pekerja PT Freeport yang divonis 2 tahun penjara karena bersalah melakukan penggelapan uang. Di tengah proses persidangan kasus ini, diketahui bahwa Relly menempati rumah di Perumahan Timika Indah yang merupakan komplek perumahan khusus karyawan Freeport. Padahal, salah satu karyawan Freeport yang melapor ke Bawas menganggap vonis bersalah Sudiro tidak ada cukup bukti.
















