Hakim Sarpin Dimutasi ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Berita

Hakim Sarpin Dimutasi ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru

Bedasarkan hasil rapat TPM tanggal 21 Oktober 2015.

HAG
Bacaan 2 Menit

Sarpin juga menjadi pembicaraan saat melaporkan Komisioner Komisi Yudisial ke Bareskrim Mabes Polri. Dia menilai Komisioner KY telah mencemarkan nama baiknya lantaran putusannya dianggap kontroversi memenangkan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Kepada hukumonline, Sarpin sempat menjelaskan terkait putusannya dalam perkara praperadilan Budi Gunawan yang menuai banyak kritik. Menurutnya, kritik harus dibedakan dengan fitnah atau pencemaran nama baik. Sarpin sendiri mengaku tidak anti kritik. Pria yang memiliki dua anak ini bahkan merasa senang jika dikritik. Namun, dalam konteks demokrasi, menurut dia, kritik harus ada batasnya.

“Kalau bisa orang bilang demokrasi orang boleh menghina. Coba tunjukkan kepada saya mana dasar hukumnya. Orang boleh saja mengkritik, tapi jangan menghina orang dan mencemarkan nama baik orang,” ujar hakim yang hobi bermain gitar.

Untuk diketahui Sarpin diangkat menjadi hakim sejak tahun 1992, kini hampir seperempat abad sudah Sarpin menjalani profesi hakim.

Tags:

Berita Terkait