Hakim Tanyakan Asal Muasal Rekening Anak Bahasyim
Berita

Hakim Tanyakan Asal Muasal Rekening Anak Bahasyim

Majelis tetap menunggu keterangan seorang konsultan hukum terkenal demi mendapatkan kebenaran materiil.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Hakim tanyakan asal muasal rekening anak Bahasyim dalam<br> sidang perkara korupsi dan pencucian uang <br> terdakwa Bahasyim. Foto: Sgp
Hakim tanyakan asal muasal rekening anak Bahasyim dalam<br> sidang perkara korupsi dan pencucian uang <br> terdakwa Bahasyim. Foto: Sgp

Sidang lanjutan perkara korupsi dan pencucian uang atas nama terdakwa Bahasyim menghadirkan dua karyawan BCA dari kantor berbeda. Kedua pegawai bank swasta itu ditanyakan seputar rekening atas nama Winda Harum Sari. Nama terakhir ini adalah putri Bahasyim.

 

Dalam kesaksiannya Kamis (28/10) kemarin, Galih Retno Kartika, karyawan BCA Cabang Jalan Saharjo Jakarta membenarkan Winda memiliki rekening di bank tersebut. Pada awal dibuka pada 31 Januari 2005, jumlah dananya masih Rp500 ribu. Ketika rekening itu diblokir penyidik pada 14 April 2010, jumlahnya mencapai Rp84 juta.

 

Dijelaskan Galih, seorang nasabah yang memasukkan rekening dengan saldo awal  seratus juta rupiah atau lebih pada dasarnya wajib memberitahukan asal muasal dana tersebut. Langkah ini diambil untuk meminimalisir kemungkinan uang berasal dari hasil tindak pidana, seperti korupsi atau pencucian uang.

 

Tidak diketahui apakah selama ini bank menanyakan asal usul dana di rekening Winda. Galih berdalih bukan yang bertugas menanyakan asal usul dana adalah bagian UIC, unit yang bertugas mengenali nasabah. Jika nasabah menolak menjelaskan asal usul dana, bank berhak menolak membuka rekening seperti diminta.

 

Saksi kedua, Sono Warsono, mengenali Winda sebagai anak Bahasyim dari penyidik. Karyawan BCA Cabang Sudirman in mengakui Winda pernah pernah membuka rekening di bank tersebut paa 15 Agustus 2005. Kala membuka rekening, Winda menggunakan identitas status pelajar. Ada dua tabungan yang dibuka. Tahapan Prestasi dibuka dengan saldo awal Rp5 juta. Tabungan biasa dibuka dengan setoran awal Rp447 juta. Saldo terakhir yang tercatat pada rekening terakhir ini, ketika diblokir penyidik April 2010, tersisa Rp64 juta.

 

Majelis hakim sempat menanyakan kewajiban memberitahukan asal muasal dana jika dana yang disetor lebih dari seratus juta. Menurut Soni, nasabah memang dibebani kewajiban menyampaikan hal tersebut. Seperti Galih, Soni berdalih bukan kewenangannya mengurusi mutasi uang dari satu rekening ke rekening lain. Soni adalah pegawai customer service, sedangkan mutasi antarrekening menjadi tugas teller.

 

Soni mengatakan tidak mengetahui persis apakah Winda pernah bertransaksi hingga ratusan juta ke rekening lain. Penegasan Soni adalah untuk menjawab pertanyaan pengacara Bahasyim, Edward Lontoh.

Tags: