Hal-hal yang Harus Dipahami dalam Penyusunan LKPM
Utama

Hal-hal yang Harus Dipahami dalam Penyusunan LKPM

LKPM akan menjadi referensi bagi para pelaku usaha, pengamat ekonomi, pemerintah dan konsultan dalam memprediksi pertumbuhan ekonomi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Webinar Easybiz mengangkat tema  Pentingnya Memahami Tatacara dan Teknis Pengisian LKPM Bagi Perusahaan.
Webinar Easybiz mengangkat tema Pentingnya Memahami Tatacara dan Teknis Pengisian LKPM Bagi Perusahaan.

Penyerahan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menjadi hal yang wajib dilakukan oleh setiap pelaku usaha yang ada di Indonesia. LKPM ini bukan sekedar laporan keuangan biasa, LKPM memberikan dampak yang luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Direktur Wilayah III Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Aries Indanarto menjelaskan bahwa penyerahan LPKM oleh pelaku usaha dilakukan satu kali dalam tiga bulan. LKPM ini nantinya akan menjadi referensi bagi para pelaku usaha, pengamat ekonomi, pemerintah dan konsultan dalam memprediksi pertumbuhan ekonomi. Di sinilah letak pentingnya LKPM.

“Di BKPM pengendalian menjadi salah satu hal yg penting karena di sini setiap 3 bulan itu bisa dilihat perkembangan investasi di Indonesia. Ini penting makanya LKPM diminta kepada perusahaan. Dan ini wajib setiap perusahaan membuat laporan,” kata Aries dalam webinar yang diselenggarakan oleh Easybiz, Selasa (7/7).

Laporan ini, lanjut Aries, tidak melulu menyoal angka. LKPM rupanya juga mencakup laporan permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan dalam merealisasikan proyek investasi. Nantinya LKPM akan diteruskan kepada Kepala Dinas di Provinsi dan di Kabubapten Kota di mana usaha tersebut berada. Tujuannya untuk memberikan informasi terkait perusahaan yang berinvestasi di daerah bersangkutan. Laporan ini disampaikan melalui daring, sesuai dengan PerBKPM No.7 Tahun 2018.

Kasie Tersier Wilayah III BKPM Sandria Yolanda menambahkan bahwa kewajiban penyerahan laporan LKPM merupakan bagian dari pengendalian pelaksanaan penanaman modal, di mana BKPM melakukan pemantauan terhadap data progress realisasi investasi, aktivasi kantor perwakilan dan informasi permasalahan perusahaan. LKPM ini sekaligus menjadi media komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha. (Baca: Tiga Masalah Ini Kerap Dihadapi Pengguna OSS, Begini Solusinya)

Setiap Penanam Modal (Pelaku Usaha) wajib untuk membuat dan menyampaikan LKPM sesuai  dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dengan melaporkan LKPM, Pelaku Usaha berperan dalam pertumbuhan ekonomi. Pelaku usaha dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam merealisasikan proyeknya dilapangan.

“LKPM merupakan potret investasi di Indonesia mengenai potensi, hambatan dan kebijakan apa yang harus diambil oleh Pemerintah,” katanya dalam acara yang sama.

Namun Sandria mengingatkan sebelum menyusun LKPM, pelaku usaha harus memahami prinsip-prinsip dasar dalam kegiatan LKPM. Pertama adalah memahami jenis LKPM mana yang harus digunakan pelaku usaha, mengingat LKPM memiliki dua jenis yakni LKPM yang belum berproduksi Komersial dan LKPM yang sudah berproduksi komersial.

LKPM Kegiatan usaha yang sudah berproduksi komersial disampaikan oleh Pelaku Usaha yang telah menyatakan siap berproduksi/beroperasi komersial secara daring melalui SPIPISE. Kewajiban LKPM berlaku bagi perusahaan yang perizinan dikeluarkan oleh OSS maupun yang tidak diterbitkan oleh OSS.

“LKPM wajib untuk kegiatan Usaha dengan investasi diatas Rp. 500 juta dan disampaikan paling lambat tiap tanggal 10 bulan April, Juli, Oktober, dan Januari,” tambahnya.

Kedua, pelaku usaha bisa masuk ke aplikasi LKPM Online yang dapat diakses dengan menggunakan computer (laptop) spesifikasi standar yang dilengkapi dengan akses ke jaringan internet. Disarankan menggunakan browser dan masuk ke alamat www.oss.go.id atau langung ke https://lkpmonline.bkpm.go.id.

Ketiga, untuk mengisi LKPM pelaku usaha harus memastikan sudah memiliki akses LKPM online. AKses diberikan pada saat pelaku usaha melakukan pendaftaran NIB. Apabila tidak menerima email pemberitahuan hak akses pelaku usaha dapat mengirimkan Email ke [email protected] dengan melampirkan dokumen di bawah ini untuk meminta hak akses yang sudah ada di sistem LKPM Online.

Dokumen dimaksud adalah Akta Pendirian dan perubahannya beserta pengesahannya, surat kuasa asli bermeterai cukup dari Direksi, dilengkapi identitas diri dari penerima kuasa, dan tanda pengenal (KTP/Paspor) pemohon.

Keempat, pelaku usaha atau investor harus menyiapkan dokumen pendukung. Dokumen yang disiapkan harus disesuaikan dengan masing-masing jenis LKPM, yakni LKPM yang belum berproduksi komersial dan LKPM yang sudah berproduksi komersial.

Untuk jenis LKPM yang berlum berproduksi komersial, dokumen yang dibutuhkan adalah NIB, Izin Usaha dan Pemenuhan Komitmen; data keuangan dan izin teknis yang terkait dengan pembelian dan pematangan tanah – SK Hak atas Tanah, Izin Lokasi, Bangunan – IMB, Izin lingkungan, SLF, Mesin dan Komponen/Suku Cadang – SK fasilitas/API, dokumen impor (PIB) dan lain-lain seluruh biaya operasional termasuk gaji karyawan, biaya sewa bangunan, dll - neraca pengeluaran.

Sementara untuk LKPM yang sudah berproduksi komersial dibutuhkan dokumen pendukung yakni realisasi produksi, kewajiban perusahaan seperti; kemitraan – sesuai dengan Perpres 44/2016 dan PP 17/2013, pelatihan TKI pendamping, CSR, ewajiban pengelolaan lingkungan – UKL-UPL/AMDAL/Izin lingkungan, kewajiban divestasi, dan BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain (jika dipersyaratkan).

Untuk persyaratan umum seperti seperti tenaga kerja; TKI – Tambahan TKI – Laki-laki dan perempuan, tenaga kerja kontraktor/pihak ketiga; TKA – RPTKA, IMTA, Data pelatihan khusus TKI pendamping yang akan menggantikan jabatan TKI dan dokumen terkait permasalahan yang dihadapi termasuk dokumen updatenya berlaku bagi kedua jenis LKPM. Termasuk berkas LKPM sebelumnya jika sudah pernah menyerahkan.

Setelah semua persyaratan dipenuhi dan memiliki akses LKPM online, pelaku usaha dapat melakukan pengisian LKPM sesuai dengan tahapan usaha.

Untuk diketahui, dalam hal pengisian LKPM online, pelaku usaha tidak perlu menyertakan berkas dokumen dalam bentuk softcopy. Pelaporan LKPM dilakukan dengan cara menginput data-data dokumen ke dalam sistem. Jika pelaku usaha tidak memiliki salah satu dokumen pendukung, kolom dimaksud bisa dikosongkan atau diberikan keterangan ‘tidak ada’.

Tags:

Berita Terkait