Virus menular Measles Rubella (MR) dengan rsiko cacat seumur hidup hingga kematian memang tak bisa dianggap remeh. Terbukti, hingga kini sekitar 100 anak di Riau hidup dengan kondisi cacat akibat terjangkit syndrome conginental rubella akut.
Bahkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Nazir, menyebut virus ini lebih mudah menular ketimbang HIV/AIDS. Terbukti, dalam 5 tahun terakhir tercatat sekitar 57.056 kasus (8.964 positif campak, 5737 positif Rubella) yang dilaporkan berdasarkan data Kementrian Kesehatan.
Diakui oleh Kepala Opini Publik Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Anjari Umarjianto, bahwa virus campak dan rubella memang lebih mudah penularannya ketimbang virus HIV yang melalui cairan. Bahkan di Kalimantan, kata Anjari, beberapa anak yang terduga mengalami campak dan rubella dikarantina lantaran mengantisipasi agar virus ini sedapat mungkin tidak menular.
“Mengingat bahaya penularan itulah Kemenkes melakukan kampanye imunisasi MR serentak, salah satunya di Pulau Jawa yang sudah selesai dilaksanakan, bahkan target sudah terpenuhi sekitar 95%,” kata Anjari kepada hukumonline, Kamis (13/9).
Tak main-main, terungkap dalam rapat Komisi Fatwa MUI, dampak yang diakibatkan virus campak dan rubella ini bisa meliputi ketidakmampuan anak berbicara, mendengar, gangguan penglihatan, radang otak (ensefalitis), radang paru (pneumonia) hingga kematian. Bahkan patut diwaspadai, 90% orang yang berinteraksi dengan penderita dapat tertular campak jika sistem kekebalan tubuhnya belum kebal terhadap virus tersebut.
Mengatasi hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mencetuskan Program Nasional Imunisasi Massal Measles Rubella (KMK No. HK.01.07/MENKES/191/2017) yang telah dilakukan di 6 Provinsi, di Pulau Jawa sejak Agustus-September 2017 (Fase I), dilanjutkan dengan penerapan Fase II di 28 Provinsi di luar pulau Jawa dalam rentang Agustus-September 2018.
Bahkan Surat Edaran No. HK 02.01/MENKES/444/2018 tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi Measles Rubela Fase 2 diterbitkan Menkes sebagai himbauan agar Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia) bekerjasama memerangi campak dan Rubella.
Belum tuntas pelaksanaan imunisasi MR Fase II, merebak isu kandungan kulit dan pankreas babi pada vaksin MR dari Serum Institute of India (SII) yang selama ini digunakan Kemenkes. Menanggapi isu itu, ter-tanggal 20 Agustus 2018 Majelis Ulama Indonsia Pusat (MUI) melibatkan para ahli kesehatan dalam rapat komisi fatwa yang akhirnya menghasilkan Fatwa No. 33 Tahun 2018 yang membenarkan bahwa vaksin MR keluaran SII mengandung unsur Babi.
Namun dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak akan vaksin MR berdasarkan keterangan para ahli ditambah dengan belum ditemukannya vaksin halal dan suci, maka Fatwa MUI tersebut membolehkan (Mubah) penggunaan vaksin MR dalam kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah).
Kendati telah diperbolehkan penggunaannya melalui Fatwa MUI No. 33 Tahun 2018, penerapan virus MR di berbagai daerah tetap saja tidak beragam. Di Aceh, misalnya. Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melalui juru bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdul Ghani sempat menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan Aceh dan Bupati/Walikota untuk menunda sementara pemberian vaksin MR di Aceh.
Bahkan, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit pada Dinas Kesehatan Aceh, dr. Abdul Fatah mengaku imunisasi yang tadinya dimulai awal agustus terpaksa dihentikan karena adanya protes keras dari sebagian warga yang disusul perintah penundaan dari Plt. Gubernur.
“Setelah ada perintah penundaan dari Plt. Gubernur Aceh, vaksinasi dihentikan sementara, namun sebagian kecil sempat dilaksanakan,” ungkap Fatah dalam diskusi publik yang digelar PKBI Aceh dan UNICEF, 29 Agustus lalu, seperti dilansir acehkita.
Lantas, apakah Plt. Gubernur dapat mengambil kebijakan strategis penundaan program nasional vaksin MR massal yang merupakan program pemerintah pusat (Kemenkes)? Sahkah pengambilan kebijakan dimaksud? Lantas bisakah Plt. Gubernur atau kepala daerah yang menolak program nasional vaksin MR bisa dikenakan sanksi lantaran menghambat program pemerintah pusat?
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kesehatan masuk dalam kategori urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dengan kategori urusan pemerintah konkuren (Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota).
Pasal 12: (1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial. |
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, berpendapat dalam pelaksanaan pelayanan dasar tersebut pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menetapkan apa yang disebut Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).
NSPK bentukan pemerintah pusat itu, kata Ronald, akan menjadi semacam pegangan bagi pelaksanaan pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Sehingga jika imunisasi MR ini masuk dalam salah satu kategori, misalnya ‘standar’ berupa program Indonesia bebas dari campak dan rubella dalam beberapa tahun ke depan, maka Pemda wajib melaksanakannya.
Sekadar informasi, memang disebutkan dalam KMK No. HK.01.07/MENKES/191/2017 dan SE bahwa Imunisasi dalam rangka mengeliminasi campak dan pengendalian virus rubella merupakan bagian dari strategi nasional untuk target bebas campak dan rubella 2020.
Tertuang pula dalam Rencana Stategis Kementerian Kesehatan 2015-2019 dalam KMK No. 02.02/MENKES/52/2015 bahwa penanggulangan virus campak sebagai bagian dari Renstra Kemenkes dengan target pencapaian 92,5% di tahun 2018 dan 93% di tahun 2019 dan eliminasi sindrom rubella dengan target program dimulai tahun 2017.
Sehingga, dengan masuknya imunisasi MR sebagai program strategis nasional (standar) tersebut, Ronald berpendapat dalam hal Pemda mengabaikan standar tersebut, maka bisa dikenakan sanksi administratif berdasarkan PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Jadi apa yang jadi keputusan Pemda untuk menolak menjalankannya itu memang bisa disanksi, tapi tak bisa saat itu juga pemerintah bisa intervensi, melainkan harus lewat sanksi berdasarkan PP pengawasan Pemda tersebut,” jelas Ronald.
Jika merujuk pada Pasal 36 ayat (1) dan (2) PP No. 12 Tahun 2017 tegas disebutkan bahwa Kepala daerah dapat dijatuhkan sanksi administratif jika melakukan pelanggaran administrasi yang salah satunya adalah jika kepala daerah dan atau wakilnya tidak melaksanakan program strategis nasional.
Adapun sanksi administratif yang dikenakan kepada kepala atau wakil kepala daerah bersangkutan akan dikenakan secara bertahap seperti dijabarkan dalam Pasal 38 PP a quo:
|
Peneliti PSHK lainnya, Faiz Aziz menambahkan dalam konteks seorang menjabat Plt Guberur karena adanya kekosongan kursi Gubernur, maka tidak ada permasalahan dalam wewenang tersebut. Plt Gubernur, menurut Faiz, tetap diperbolehkan mengambil kebijakan-kebijakan tertentu yang disesuaikan dengan kondisi masyarakatnya.
“Plt. Gubernur tak masalah di situ sebenarnya, itu hanya kebetulan saja dia belum dilantik sebagai gubernur yang defintif. Persoalannya adalah kebijakan apa yang dia ambil karena kepala daerah yang bijak akan mempertimbangkan segala aspek akibat dari dampak situasi kebijakannya tersebut,” kata Faiz.
Gugatan PMH
Pemerhati Hukum Kesehatan, Ade Novita, mengakui terbukanya kemungkinan bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) bila akibat dari instruksi penundaan program imunisasi MR massal tersebut terbukti menjatuhkan korban terkontaminasi virus campak dan rubella. Dasar gugatan yang bisa dimunculkan bisa berupa pelanggaran hak anak atas kesehatan atau pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah.
Satu hal yang tidak dipahami banyak orang, kata Ade, imunisasi MR ini bukan berarti hanya melindungi kepentingan satu anak saja karena imunisasi juga berfungsi sosial. Artinya, selain melindungi kepentingan diri sendiri, imunisasi juga melindungi orang lain yang berada dalam kondisi ‘tidak bisa menerima imunisasi’.
Ade mencontohkan anak penderita kanker, anak dengan imunitas rendah atau ibu hamil yang tidak bisa menerima imunisasi. Jadi, dalam hak yang melingkupi kepentingan imunisasi ini terkandung prinsip ‘hak asasi individu dibatasi oleh hak asasi orang lain’. “Cara melindungi orang-orang yang tidak bisa diimunisasi itu, dengan menempatkan mereka dilingkungan anak-anak yang telah terimunisasi,” tukas Ade.
Ade menyayangkan miskonsepsi yang selama ini terjadi, yakni bermunculannya anggapan bahwa orang tua berhak menentukan apakah akan melakukan atau tidak melakukan imunisasi untuk anaknya, mengingat status hukum anak di bawah 18 tahun berada di bawah pengampuan orang tua. Padahal, kata Ade, itu sebetulnya bukan hak orang tua, melainkan hak sang anak untuk sehat dan hidup di lingkungan yang sehat, sebaliknya orang tua berkewajiban memenuhi hak itu.
“Dalam prinsip HAM, anak adalah kaum rentan karena belum bisa mengungkapkan kebutuhannya dan keinginannya sendiri. Hak anak itulah yang menimbulkan kewajiban bagi orang tua untuk memenuhi hak anaknya tersebut,” kata Ade.
Lantas bisakah Virus MR dikategorikan sebagai wabah berdasarkan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular? Bisakah Plt. Gubernur yang menginstruksikan penundaan program nasional imunisasi MR dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi penanggulangan wabah berdasarkan UU a quo?
Ada satu atau dua kejadian campak dan rubella saja, Ade sudah mengkategorikan itu sebagai wabah. Alasannya, campak dan rubella adalah penyakit menular yang bisa tertular dengan cepat bahkan itu bisa menyebabkan kematian sehingga sangat berbahaya. Dengan jatuhnya korban, bisa dianggap ada angka proteksi yang gagal di situ.
Jika dirujuk penyebab kegagalan proteksi tersebut, salah satunya bersumber pada wilayah dengan cakupan imunisasi yang kurang. Ade pun tak menampik jika instuksi penundaan tersebut bisa saja dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah berdasarkan UU No. 4 Tahun 1984.
Sekadar informasi, berdasarkan pasal 14 ayat (1) UU a quo, ancaman pidana bagi orang yang sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Sedangkan untuk orang yang tidak dengan sengaja mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah maka dikategorikan sebagai ‘pelanggaran’ dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Berdasarkan penelusuran hukumonline, ada beberapa aturan perundang-undangan yang menjamin hak anak untuk mendapatkan imunisasi. Dalam Undang-undang Dasar 1945, Bab XA tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi setiap manusia. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 UUD 1945.
UUD 1945: 1. Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 2. Pasal 28B ayat (2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Pasal 28G ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 4. Pasal 28J ayat (1): Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 5. Pasal 28J ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. |
Selain itu, hak anak untuk dapat hidup dengan baik, terhindar dari penyakit yang dapat dicegah dan menikmati kesehatan sebagai hak asasinya, juga diatur dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
UU Kesehatan:
Ayat 2: Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada: a. penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas.
|
Di samping itu, ada UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang juga berkaitan dengan imunisasi.
UU Perlindungan Anak:
|
Kemudian UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Satu-satunya cara yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan (Pencegahan dan Pengebalan) terhadap suatu Wabah Penyakit adalah dengan imunisasi.
Pasal 5:
Pasal 14:
|
















